masukkan script iklan disini
Berdasarkan terbitnya surat laporan polisi nomor : STTLP/B/15/l/2024/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tersebut, hingga saat ini, MK Ginting selaku pihak korban yang juga selaku pemilik lahan kavlingan yang terletak di pertengahan antara Desa Kuta Mbelin dan Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kab.Karo yang dilaporkan melalui penerima kuasa kusus untuk membuat LP (laporan polisi) ke Unit SPKT Polres Tanah Karo, belum juga mendapatkan titik terang dan terkesan masih jalan ditempat.
Pelayanan yang baik, maksimal dan akuntable sesuai dengan motto Polri Presisi yang kerap digaungkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.SiListyo Sigit nampaknya masih belum juga dirasakan oleh beberapa masyarakat yang menuntut keadilan di institusi aparat penegak hukum berseragam coklat abu abu tersebut,
Ntah apa alasan kendala yang dihadapi oleh pihak penyidik dalam penanganan kasus ini, kita pun sebagai pelapor ataupun korban tidak diberitahu, sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan bahkan belum juga dilakukan gelar perkara. Ada apa ? , ungkap korban
Hal ini tentu menimbulkan pradigma buruk dari kalangan masyarakat dan beranganggapan bahwa pihak penyidik dalam menangani laporan tersebut tidak bekerja secara profesional,
MK Ginting ( korban) kepada awak media baru baru ini kembali menuturkan bahwa seluruh berkas yang diminta penyidik untuk dijadikan alat bukti telah diserahkan dan saksi saksi dari pihak terlapor dan pelapor juga sudah dimintai keterangan masing masing oleh penyidik, namun anehnya ntah alasan apa penyidik hingga kini belum juga menetapkan status tersangka terhadap para pihak terlapor, ujarnya
Unsur bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Eriba CS (terlapor) sejauh ini sudah diakui oleh terlapor dan itu sudah dapat dibuktikan dari adanya surat pernyataan pengakuan perjanjian yang ditulis dan ditandangani langsung oleh Eriba cs diatas materai. Dan dari isi surat yang ditulis kala itu sudah melenceng dari apa yang telah diakui serta dijanjikan sebelumnya oleh terlapor,
Lambannya penanganan kasus ini oleh penyidik unit tipidter polres tanah karo, membuat gerah pihak korban dan berencana akan melaporkan hal ini ke propam poldasu.
Pasalnya, pihak korban beranggapan bahwa penanganan kasus oleh oknum penyidik polres tanah karo tidak optimal, pihak korban juga merasa dipermainkan karna belum mendapatkan pelayanan yang baik termasuk dalam upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
Untuk diketahui bahwa, adapun kerugian yang dialami MK Ginting ( korban ) ditafsir berjumlah ratusan juta rupiah, jelas dan nyata tidak tampak ada etikad baik dari para pihak terlapor Eriba cs untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban. Sehingga sangat layak untuk diberikan tindakan tegas terhadap terduga tersangka oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, bukan malah mengulur ngulur waktu terhadap terlapor, dengan begitu dapat menepis isu isu yang dapat mencoreng nama baik intitusi Polri di republik ini. Harapnya
(Red)