Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Motif di Balik Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di Sleman, Diduga Akibat Rasa Kesal

    Jumat, 31 Januari 2025, Januari 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T04:26:41Z
    masukkan script iklan disini
    Sleman, penakita.info

    Seorang ibu berusia 76 tahun, SM, ditemukan tewas di lahan kosong dekat rumahnya di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman.




    Tubuhnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan penuh luka, diduga dibunuh oleh anak bungsunya sendiri.




    Penemuan mayat SM berawal ketika anak sulungnya, SP, yang tinggal terpisah, mengunjungi rumah orangtuanya pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.




    Saat tiba, SP mendapati rumah dalam keadaan sepi dan tertutup.




    Setelah tidak menemukan adik dan ibunya, SP menghubungi saudaranya, TR, untuk mencari keberadaan mereka.




    Menjelang sore, SP mencari di kebun dan menemukan gundukan sampah daun kering yang mencurigakan.

    Saat diperiksa, ia menemukan kaki manusia dan mencium bau menyengat.




    SP kemudian memanggil saudaranya dan pihak kepolisian untuk melaporkan temuan tersebut.




    Motif Pembunuhan


    Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A alias S, 48 tahun, melakukan pembunuhan karena merasa jengkel kepada ibunya.




    "Motif pelaku ini merasa jengkel kepada korban. Karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," katanya.




    Hasil autopsi menunjukkan bahwa SM meninggal akibat luka di leher dan patah tujuh tulang rusuk.




    A, yang tinggal serumah dengan korban, sempat menghilang setelah kejadian.




    Dalam pengakuannya, A mengaku mencekik ibunya pada 29 Desember 2025 dan memukulnya hingga meninggal pada 7 Januari 2025.


    masukkan script iklan disini


    Setelah kematian SM, A meletakkan tubuh ibunya di tempat tidur.




    Dua hari kemudian, bau menyengat mulai tercium, dan A mengoleskan balsem untuk menutupi bau tersebut.




    Pada 10 Januari, A memindahkan tubuh SM ke kebun dan menutupinya dengan daun kering.




    Proses Hukum


    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.




    "Kasus ini tetap diproses sesuai hukum," tegasnya.




    A kini disangka melanggar pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




    Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum bagi pelaku.




    Sumber : Tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini