Langkat, penakita.info
Menyamar sebagai pembeli, polisi tangkap seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku bernisial IAZ (24). pelaku ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (22/1/2025).
Lanjut Rajendra, saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan enam butir ekstasi warna biru disimpan di dalam sebuah kotak kecil.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.
Hasilnya, ditemukan lagi enam butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan totalnya 12 butir pil ekstasi warna biru berat bruto 4,64 gram, dua buah kotak kecil, satu unit handphone Android merk Samsung warna putih," ujar Rajendra.
Saat diinterogasi, Rajendra menambahkan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuk proses hukum lebihlanjut, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Sumber : Tribunmedan.com