Tanjungbalai, penakita.info
H (35) seorang wanita warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diamankan petugas seusai nekat menjual sabu-sabu paket ketengan.
H diamankan di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai saat sedang menjual sabu-sabu .
Ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
"Jumat (10/1/2025) kemarin, pelaku berhasil diringkus oleh personel sat Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Aman, Datuk Bandar Timur," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/1/2025).
Katanya, H diamankan setelah menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyamar dan memesan sabu kepada pelaku.
masukkan script iklan disini
"Kalau dia menjual paket kecil, satu paketnya dijual dengan harga Rp 100 ribu. Tempat penjualannya biasanya disalah satu gedung kosong," katanya.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu dengan berat 2,3 gram dari tersangka yang dibagi menjadi tiga bungkus plastik siap edar.
"Selain itu, ditemukan uang Rp 1,7 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu-sabu," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Sumber : Tribun Medan News