• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Demi MP, Salah Satu ASN Di Timor Tengah Selatan Terlantarkan Istri Sah dan 4 Orang Anak

    Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T03:44:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Timor Tengah Selatan, penakita.info

    Salah satu oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)di salah satu Sekolah Dasar Negeri Skinu,Desa Skinu Kecamatan Toianas,Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS)LP melantarkan istri sah dan empat orang anaknya.Rabu 26 Februari 2025.



    Yang di temui Tim media  FT ,istri sah dari pelaku dikediaman saudaranya di Desa Nule Kecamatan Amanuban Barat tanggal 26 februari 2025
    FT menyatakan bahwa mereka telah menikah pada tanggal 05 Desember 2010 dan telah dicatat pada Dinas Pencatatan Sipil dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 268/ KT/ 2010. Dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 4 orang anak yakni,DP,EP,SP,dan JP.



    Lanjutnya bahwa yang diduga pelaku berulang kali tidak menafkahi korban dan 4 orang anaknya sehingga pada tahun 2020 yang lalu korban melaporkan pelaku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS dan pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun setelah berjalan nya waktu pelaku mengulangi perbuatannya kembali,dan tinggal bersama MP istri selingkuhan yang sudah memiliki dua orang anak.



    FT  berharap ada dukungan dan bantuan dari Bupati Timor Tengah Selatan  untuk memeriksa persoalan tersebut. Ujar FT



    Sementara Itu ditempat yang berbeda Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan , Musa Benu menyatakan bahwa terhadap kasus tersebut tim dari Dinas sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor jika terdapat bukti bersalah maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang berujung pemecatan karena sesuai pengaduan yang diterima terlapor sudah berulang kali menelantarkan pelapor bersama anak - anaknya. 



    Menurut Musa Benu, kasus seperti ini pihaknya tidak akan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk mediasi. Sehingga proses pengambilan keterangan  sudah selesai maka semua berkas tersebut akan dinaikan ke Bupati TTS untuk tahapan selanjutnya. Tegas Kadis P&K TTS. 



    Terlapor L P saat di konfirmasi di kediaman istri ketiganya, M P Ia membenarkan bahwa benar beristri tiga dan masing - masing istrinya sudah memiliki anak. Ketika ditanya terkait penelantaran istri sahnya, Ia membantah dan mengatakan setiap bulan ketiga istrinya mendapatkan pelayanan semua, baik itu beras, uang dan lain - lain. 



    Pada kesempatan yang sama, selingkuhan L P menjelaskan bahwa Dirinya bersama LP sudah memiliki dua orang anak sehingga LP harus terus ada di kediamannya untuk menafkahi mereka. Terkait istrinya yang ada di Skinu LP selalu kasih mereka uang dan beras, Jelasnya.



    (M H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini