Timor Tengah Selatan, penakita.info
Rabu 26 Februari 2025.Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony E. Tanoen, SE, mengkritik keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS yang dianggap tidak menghargai asas kerahasiaan dan keadilan internal lembaga. Menurut Dony, pengumuman sanksi terhadap dua anggota DPRD TTS sebelum diparipurnakan oleh pimpinan DPRD melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik lembaga.
Dony menjelaskan bahwa BK DPRD harus mengikuti prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan tentang asas kerahasiaan dan keadilan lembaga terhormat, sebelum keputusan final ditetapkan dalam paripurna.
"Seharusnya disahkan dalam rapat paripurna, baru diumumkan kepada publik melalui media," ujar Dony. Ia menambahkan bahwa pengumuman atau konferensi pers sebelum keputusan final dapat menimbulkan dampak politis dan persepsi bahwa BK bertindak mendahului keputusan resmi pimpinan lembaga DPRD.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 241, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, Dony menekankan bahwa sanksi tersebut harus diumumkan dalam paripurna oleh pimpinan DPRD.
(M H)