• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mencari Keadilan, Kordinator Keluarga Suku Todo Manggarai Surati Kejaksaan Negeri Ruteng

    Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T03:06:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Manggarai, penakita.info

    Kordinator Keluarga Suku Todo Manggarai, Eduardus Ejo, S. Pd menyurati Kejaksaan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). 



    "Kepada awak media Penakita.info Eduardus Ejo, S. Pd membeberkan maksud dari surat pernyataan sikap yang keluarga besar Suku Todo Manggarai untuk meminta pihak Kapolres Manggarai Timur sampai di Kejaksaan Negeri Ruteng harus jujur dalam menanggani kasus ini". Dihalaman Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis, 13 Februari 2025



    Isi Surat Dari Persatuan Keluarga Suku Todo Manggarai (PKSTM)



    Prihal: Pernyataan Sikap



    Kepada Yth. Kejaksaan Negeri Ruteng



    Di 



    Tempat



    Merdeka! 



    Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, bunyi UUD 1945. Kemanusiaan yang adil dan beradap, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itulah bunyi pancasila. Harkat derajat dan martabat manusia itulah Hak Asasi Manusia (HAM). Yang harus dijaga dan dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat. 



    Namun, dalam kasus anak kami YFJ yang masih bangku SMK Pancasila Borong, yang ditangkap dianiaya dan ditahan oleh Polisi M dibawah kendali Polisi CS, secara terstruktur, tersistem dan masif melakukannya. 



    Keluarga Suku Todo Manggarai merasa tidak jujur, dan tidak adil dalam penegakan supremasi hukum, mulai dari Kapolres Manggarai Timur sampai di Kejaksaan Negeri Ruteng. 



    Buktinya dalam kasus yang berbeda tetapi orang yang sama, bahwa anak kami YFJ yang ada hubungan asmara/pacaran dengan E anaknya polisi CS. Sejak ditangkap, dianiaya dan langsung ditahan mulai dari Polres Manggarai Timur dan tahanan Kejaksaan Negeri Ruteng sejak tanggal 11 September 2024 sampai sekarang bulan Februari dan langsung barang bukti disita oleh Polres Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Ruteng. 



    Sedangkan, kasus pelanggaran HAM berat dan kode etik Kepolisian yang seharusnya bertugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat tetapi terbalik menjadi penjahat, dengan melakukan perampasan HAM atas YFJ yaitu melakukan sandra oleh Polisi M, CS dan kawan-kawannya. Tidak disita barang buktinya beberapa mobil pribadi CS, Handphone (HP) bukti komunikasi dengan korban dan tidak ditahan. Sungguh aneh tapi nyata, hukum tajam kebawah tumpul keatas. 



    Berbagai pertanyaan muncul dalam sanubari keluarga dan masyarakat;
    1. Apakah hukum itu berlaku untuk rakyat kecil, sedangkan untuk pejabat Kepolisian yang melanggar hukum dan melanggar etik tidak berlaku? 
    2. Dimanakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? 
    3. Dimanakah kemanusiaan yang adil dan beradap? 
    4. Mengapa mobil dan HP saudara M, CS tidak disita? 
    5. Mengapa saudara M, CS tidak ditahan? 
    6. Ada apa dibalik semuanya ini? Hanya Tuhan yang tau



    Pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas tidak perlu dijawab dengan kata-kata, tetapi buktikan dengan tindakan nyata. 



    Berkaitan dengan ini maka kami mengatakan sikap sebagai berikut;
    1. Mengapa dalam sidang perdana perkara tanggal 30 Januari dengan agenda pembacaan dokumen JPU, surat dokumen justru baru diberikan kepada terdakwa sesaat menjelang waktu persidangan, yang seharusnya kami, keluarga terdakwah belum mendapat kabar penjadwalan sidang dari JPU, dan belum mendapatkan surat dokumen. Seperti yang tertuang dalam ekspresi terdakwah melalui kuasa hukum/pengacara terdakwah, dalam sidang dipengadilan Negeri Ruteng tanggal 6 Februari 2025
    2. Segera tahan saudara CS 
    3. Segera sita barang bukti berupa mobil pribadi saudara CS dan handphone milik Polisi yang ikut penangkapan anak kami
    4. Periksa semua Polisi yang ikut terlibat dalam penganiayaan korban termasuk unit PPA Polres Matim
    5. Hadirkan atau dapatkan CCTV dipolres Manggarai Timur tanggal 11-12 September 2024 sebagai barang bukti saat penganiayaan di Tahanan Polres Manggarai Timur



    Biasakan yang benar jangan membenarkan karena kebiasaan. Perjuangan akan terus kami lakukan, meraih keadilan dan kebenaran sampai dimanapun. 



    Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk direnung dan dilaksanakan. Hukum alam dan hukum Allah pasti terjadi. Amin. 



    Pelak, 13 Februari 2025
    Kordinator 
    Keluarga Besar Suku Todo Manggarai
    ttd
    Eduardus Ejo, S. Pd



    Tembus:
    1. Kejaksaan Tinggi di Kupang
    2. Jaksa Agung di Jakarta
    3. Arsip



    (Opang Nero)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini