masukkan script iklan disini
Tangerang, penakita.info
Kedeputian I bersama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) menerima pengaduan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) dan para keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam audiensi ini, SBMI menyampaikan pengaduan 43 WNI yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus _online scam_ di negara Myanmar. SBMI dan keluarga korban mengharapkan agar pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan dan memulangkan 43 WNI tersebut.
Modus operandi TPPO semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya. Upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, KSP berkomitmen mengawal dan memastikan penanganan TPPO. KSP akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan K/L/D terkait agar penanganan masalah ini dapat berjalan dengan baik.
(Wilhelmus Avin)