Manggarai, penakita.info
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 01.00 WITA.
Ketiga pelaku ditangkap di depan Alfamart, tepat di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa korban dalam kasus adalah Rudolfus A. Moris (30) warga Desa Ngalla, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai
Sementara ketiga pelakunya telah diamankan adalah AMA (26) warga Golo Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, RB (30) warga Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat dan TM (35) warga Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Barang Bukti yang Diamankan
• 3 unit sepeda motor Honda Verza
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian)
• Uang tunai sebesar Rp1.900.000,-
• 4 buah handphone
• 10 buah sekring
• 10 buah kunci motor
• 1 buah obeng
• 1 buah kunci ukuran 10
• 4 lembar STNK
• 2 lembar BPKB
• 2 buah tas
• 1 pasang sarung tangan
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng.
masukkan script iklan disini
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang, Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya. Pada hari Selasa (18/2) pukul 23.00 WITA,
Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/2) pukul 01.00 wita, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly memimpin tim untuk melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan Alfa Mart Tenda. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025.
Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu:
1. Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 8.000.000,-.
2. Satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp. 5.000.000,-.
Polres Manggarai menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Ofantri Nero)