masukkan script iklan disini
Manggarai, penakita.info
Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Manggarai sudah kordinasi Dugaan penyelewengan Dana Desa Bulan ke Inspektorat Manggarai dan sudah meminta klarifikasi Kepala Desa Bulan. 8 November 2024
"Hal itu disampaikan oleh Iptu I Made Budiarsa kepada awak media Penakita di Lt. 2 Ruangan Humas Polres Manggarai". Rabu, 19 Februari 2025
Iptu I Made Budiarsa mengatakan bahwa setelah dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komcab Manggarai, Stefanus Woket pada tanggal 4 November 2024.
Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Manggarai menyurati Kepala Desa Bulan dengan Nomor Surat: B / 610 / XI / Res.3.3 / Res M'rai pada tanggal 5 November 2025
Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Kepala Desa Bulan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Bulan T.A 2022 dan T.A 2023
"Kami sudah mendengar klarifikasi dari Kepala Desa Bulan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa pada tanggal 8 November 2024" Kata Iptu I Made Budiarsa
Lanjut kata dia, setelah mendengar klarifikasi dari Kepala Desa Bulan dengan barang bukti yang dilaporan dari ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komcab Manggarai, Stefanus Woket.
"Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Manggarai juga masih melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Bulan". Kata Iptu I Made Budiarsa
kami juga sudah kordinasi ke Inspektorat Manggarai dengan tujuan untuk melakukan Audit Investigasi sehingga untuk proses selanjutnya kami masih menunggu hasil Audit investigasi dari Inspektorat Manggarai.
(Ofantri Nero)