masukkan script iklan disini
Ruteng, penakita.info
Fabianus Apul menilai pangkalan Database Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Error dan menduga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, masuk angin atau menerima suap.
Baru-baru ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak memperpanjang masa kerja bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) ini menuai protes dari warga.
Kepada Media ini, Fabianus Apul yang akrab disapa Abin mengatakan bahwa ada dugaan kuat errornya proses pendataan Database Non ASN dan Kepala BKPSDM menerima suap atau masuk angin. Kamis, 20 Maret 2025
Pasalnya, Data masuk kerja tahun 2022 dan Masuk kerja di Januari 2023 ada di database. Sementara yg masuk kerja di tahun sebelumnya tahun 2021 tidak ada di database
"inikan simpang siur jadinya, seharusnya BKPSDM Manggarai harus teliti dalam melakukan pendataan Database Non ASN ini. Kalau begini modelnya, kuat dugaan bahwa kepala BKPSDM Manggarai itu masuk angin atau menerima suap". Kata Abin
Lanjut kata Abin, ada yang sudah pindah kerja ke luar Manggarai, misalnya ke Manggarai Timur dan Bejawa masih terdapat dipangkalan Database Non ASN namanya. Inikan aneh, makanya saya minta juga Kepala BKPSDM Manggarai harus betul-betul perhatikan baik-baik dalam mendata Database Non ASN ini.
"Kemarin ada yang sudah lolos P3K, ada juga sudah pindah kerja ke Manggarai Timur dan Bejawa mereka masih terdata di Database Non ASN di Manggarai". Ujar Mantan Ketua GMNI Manggarai tersebut
Parahnya lagi, ada yang sudah meninggal dunia tetapi dia punya nama masih terdata di pangkalan Database Non ASN. Sementara, yang masih hidup dan sudah kerja sejak tahun 2021 itu tidak ada namanya. Hal ini yang membuat dugaan kuat bahwa Kepala BKPSDM Manggarai ada indikasi masuk angin atau menerima suap
"Ada yang sudah meninggal dunia, akan tetapi namanya masih terdapat di pangkalan Database Non ASN Manggarai". Ungkapnya
Dirinya juga meminta Bupati Manggarai untuk membatalkan dokumen yang disodorkan BKPSDM Manggarai, karena data tersebut benar-benar error dan telah mengibuli Bupati Manggarai serta meminta Inspektorat Manggarai untuk memeriksa seluruh pegawai BKPSDM Manggarai yang telah mengibuli Bupati Manggarai dengan data-data bermasalah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai sebelumnya menyampaikan, Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menerima perpanjangan masa kerja, kecuali THL yang sudah terdata dalam aplikasi BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun sebelum tahun 2022 yang akan diperpanjang hingga 31 Juli 2025. Kamis, 20 Maret 2025
"Penegasan dari pusat adalah tidak ada pengangkatan tenaga kontrak baru. Yang bisa dipertahankan hanya mereka yang terdaftar dalam database BKN," Kata Kepala BKPSDM Manggarai
Kepala BKPSDM Manggarai itu juga menambahkan bahwa, banyak THL yang tidak memenuhi kriteria karena baru direkrut setelah tahun 2022.
Oleh karena itu, kata dia, mereka yang baru bekerja pada tahun 2023 dan 2024 secara otomatis tidak bisa masuk dalam database BKN. Selain itu, data THL yang telah dikirimkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih mengalami beberapa perbedaan dan akan disempunakan melalui laporan THL dr setiap OPD
"yang input data tahun 2022 itu adalah admin dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing bukan kami. kalau ada data seperti itu bukan kesalahan kami, karena yang input data tersebut dari OPD masing-masing". Jelas Kepala BKPSDM Manggarai
Lanjut kata dia, Beberapa di antaranya mencakup tenaga kerja yang sudah meninggal, berpindah domisili, atau sudah melewati batas usia pensiun.
"Terkait yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili masih ada datanya di Database Non ASN itu murni kesalahan OPD masing-masing karena tidak melaporkan kalau ada data seperti itu sehingga kami akan sesuaikan dan laporkan ke BKN", Ujar Maksimus
Kepala BKPSDM Manggarai itu juga menegaskan terkait dirinya diduga masuk angin saya tidak ragu untuk menentang orang itu dengan cara saya sediri
Surat edaran tersebut, lanjut Maksimilianus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta beberapa aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lima poin utama dalam surat edaran tersebut diantaranya:
1. Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Setelah itu, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan tenaga kontrak baru.
2. Gaji THL yang terdata di BKN tetap dianggarkan hingga mereka selesai menjalani proses seleksi ASN.
3. THL yang masuk database BKN akan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 31 Juli 2025.
4. Perpanjangan masa kerja THL yang diangkat berdasarkan SK Bupati harus diusulkan ke Bupati Manggarai melalui BKPSDMD.
5. OPD yang memiliki tenaga non-ASN wajib melakukan verifikasi data sebelum mengajukan usulan perpanjangan masa kerja kepada Bupati.
(Opang Nero)