• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ajudan Bupati KBB, Jeje Ismail, Diduga Halangi Wartawan Saat Liputan Bencana di Nyalindung, Langgar UU Pers

    Selasa, 18 Maret 2025, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T09:02:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sukabumi, penakita.info

    Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah jurnalis saat meliput bencana banjir bandang di Kampung Cibarengkok, Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ajudan Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, diduga bersikap arogan dan menghalang-halangi kerja wartawan saat wawancara berlangsung.



    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KBB, Hendra Hidayat, membenarkan adanya tindakan tidak pantas dari ajudan Bupati KBB terhadap wartawan yang sedang bertugas. Bahkan, ia mengaku melihat langsung kejadian tersebut.



    “Saya beberapa kali mendapat laporan terkait tindakan berlebihan dari oknum pengawal Bupati KBB setiap sesi wawancara dengan wartawan,” ujar Hendra, Senin (17/03/2025).



    Menurutnya, tindakan itu tidak hanya sekadar membatasi durasi wawancara, tetapi juga melibatkan intervensi fisik terhadap salah satu wartawan.



    “Saat kami melakukan wawancara di lokasi bencana, oknum pengawal tersebut terus memberikan isyarat untuk menghentikan wawancara. Bahkan, dia beberapa kali menyentuh salah satu wartawan dengan mencolek pinggang dari belakang, yang jelas mengganggu dan merupakan bentuk intimidasi,” ungkapnya.



    Hendra menegaskan bahwa tindakan ini sangat disayangkan, mengingat informasi yang dikumpulkan jurnalis di lokasi bencana sangat penting bagi masyarakat.



    “Padahal saat itu banyak informasi krusial yang harus diketahui publik. Namun, wawancara yang baru berlangsung sekitar satu menit sudah langsung dihentikan,” tambahnya.



    Pelaporan ke Dewan Pers dan Pemda KBB

    Atas insiden ini, para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya berencana melaporkan kejadian tersebut ke PWI Jawa Barat dan Dewan Pers, serta mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah KBB.



    Diketahui, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.



    Menanggapi hal ini, Hendra berharap Bupati KBB dan jajarannya lebih memahami peran pers serta membangun hubungan yang lebih baik dengan para jurnalis.



    “Saya meminta Bupati KBB agar lebih terbiasa menghadapi wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tidak memiliki niat buruk dalam menjalankan tugas,” tegasnya.



    Ia juga mengimbau agar pengawal Bupati dan orang-orang di sekitarnya bersikap lebih humanis dalam menghadapi jurnalis.



    “Wartawan bukan penjahat. Kami hanya ingin menyampaikan berita yang akurat dan terpercaya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.



    (Iws)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini