masukkan script iklan disini
Halmahera Selatan, penakita.info
Tambang emas ilegal di Desa Mantahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terus beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merugikan negara. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat sebelumnya, tragedi di Gunung Botak, Namlea, serta tambang emas Kusu Bibi, Halmahera Selatan, telah menelan korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
Tambang Ilegal di Mantahan: Ancaman Nyata yang Harus Segera Dihentikan
Sengketa lahan di lokasi tambang ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aktivitas penambangan liar tanpa memperhatikan aspek hukum maupun dampak lingkungan. Dengan status lahan yang belum jelas secara hukum, para penambang tetap beroperasi tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Kapolsek Laiwui, Ferizal Adi P., S.Tr.K, S.I.K, telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini, namun aktivitas tambang terus berlanjut. Bahkan, Kepala Desa Mantahan, Mardan La Munja, menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil warga untuk mediasi, tetapi diabaikan. Lubang tambang yang sudah ditutup pun kembali dibuka oleh para penambang.
"Panggilan resmi sudah dua kali dilakukan, tetapi tetap tidak diindahkan. Lubang tambang yang sudah kami tutup malah mereka buka lagi," ujar Kades Mantahan.
Lebih parahnya lagi, tambang ilegal ini diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang memperdagangkan hasil tambang secara bebas. Dalam investigasi di lokasi, salah satu pelaku tambang mengungkapkan bahwa puluhan karung material emas telah dijual tanpa izin.
"Kalau saudara mau, saya kasih 20 koli, nanti uangnya sekitar 10 juta lebih saya transfer. Kalau saudara ada di sini, saya kasih uang cash saja," ujar salah satu pelaku tambang saat ditemui di lokasi.
Tragedi Gunung Botak dan Kusu Bibi Harus Jadi Pelajaran
Kasus tambang ilegal di Maluku Utara bukanlah hal baru. Tragedi yang terjadi di Gunung Botak, Namlea, Maluku, serta tambang emas di Kusu Bibi, Halmahera Selatan, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan ilegal bisa berujung pada bencana kemanusiaan. Banyak pekerja tambang yang menjadi korban jiwa akibat kelalaian dan kurangnya pengawasan.
Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengabaikan keselamatan pekerja. Tanpa standar keamanan yang memadai, bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida sering digunakan secara sembarangan, mencemari air dan tanah di sekitarnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Mantahan akan mengalami kejadian serupa dengan Gunung Botak dan Kusu Bibi.
Pemred FaduliNews Angkat Bicara: Desak Aparat Bertindak Tegas
Menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal dan potensi dampaknya, Pemimpin Redaksi (Pemred) FaduliNews turut angkat bicara dan mendesak pihak penegak hukum serta Kementerian ESDM untuk segera bertindak menutup tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk oknum wartawan yang sempat viral karena diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal.
"Jika memang benar ada oknum wartawan yang ikut bermain dalam tambang ilegal, ini sangat mencoreng profesi jurnalistik. Kami berharap penegak hukum tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik itu penambang, aparat yang membiarkan, maupun oknum wartawan yang diduga bermain di dalamnya," tegasnya.
Desakan Penutupan Tambang Ilegal: Kementerian ESDM dan Aparat Harus Bertindak Tegas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan Aktivitas Tambang Ilegal di Mantahan Harus Ditutup: Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas
Halmahera Selatan, 17 Maret 2025 – Tambang emas ilegal di Desa Mantahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terus beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merugikan negara. Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat sebelumnya, tragedi di Gunung Botak, Namlea, serta tambang emas Kusu Bibi, Halmahera Selatan, telah menelan korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
Tambang Ilegal di Mantahan: Ancaman Nyata yang Harus Segera Dihentikan
Sengketa lahan di lokasi tambang ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aktivitas penambangan liar tanpa memperhatikan aspek hukum maupun dampak lingkungan. Dengan status lahan yang belum jelas secara hukum, para penambang tetap beroperasi tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Kapolsek Laiwui, Ferizal Adi P., S.Tr.K, S.I.K, telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini, namun aktivitas tambang terus berlanjut. Bahkan, Kepala Desa Mantahan, Mardan La Munja, menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil warga untuk mediasi, tetapi diabaikan. Lubang tambang yang sudah ditutup pun kembali dibuka oleh para penambang.
"Panggilan resmi sudah dua kali dilakukan, tetapi tetap tidak diindahkan. Lubang tambang yang sudah kami tutup malah mereka buka lagi," ujar Kades Mantahan.
Lebih parahnya lagi, tambang ilegal ini diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang memperdagangkan hasil tambang secara bebas. Dalam investigasi di lokasi, salah satu pelaku tambang mengungkapkan bahwa puluhan karung material emas telah dijual tanpa izin.
"Kalau saudara mau, saya kasih 20 koli, nanti uangnya sekitar 10 juta lebih saya transfer. Kalau saudara ada di sini, saya kasih uang cash saja," ujar salah satu pelaku tambang saat ditemui di lokasi.
Tragedi Gunung Botak dan Kusu Bibi Harus Jadi Pelajaran
Kasus tambang ilegal di Maluku Utara bukanlah hal baru. Tragedi yang terjadi di Gunung Botak, Namlea, Maluku, serta tambang emas di Kusu Bibi, Halmahera Selatan, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan ilegal bisa berujung pada bencana kemanusiaan. Banyak pekerja tambang yang menjadi korban jiwa akibat kelalaian dan kurangnya pengawasan.
Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengabaikan keselamatan pekerja. Tanpa standar keamanan yang memadai, bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida sering digunakan secara sembarangan, mencemari air dan tanah di sekitarnya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Mantahan akan mengalami kejadian serupa dengan Gunung Botak dan Kusu Bibi.
Pemred FaduliNews Angkat Bicara: Desak Aparat Bertindak Tegas
Menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal dan potensi dampaknya, Pemimpin Redaksi (Pemred) FaduliNews turut angkat bicara dan mendesak pihak penegak hukum serta Kementerian ESDM untuk segera bertindak menutup tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk oknum wartawan yang sempat viral karena diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal.
"Jika memang benar ada oknum wartawan yang ikut bermain dalam tambang ilegal, ini sangat mencoreng profesi jurnalistik. Kami berharap penegak hukum tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik itu penambang, aparat yang membiarkan, maupun oknum wartawan yang diduga bermain di dalamnya," tegasnya.
Desakan Penutupan Tambang Ilegal: Kementerian ESDM dan Aparat Harus Bertindak Tegas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara. Jika tambang ilegal di Mandatahan dibiarkan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Oleh karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, harus segera bertindak untuk menutup tambang ilegal di Desa Mantahan sebelum jatuh korban jiwa. Penindakan tegas tidak hanya akan menghentikan eksploitasi ilegal tetapi juga mencegah konflik berkepanjangan akibat perebutan lahan tambang.
Jika dibiarkan berlarut-larut, siapa yang akan bertanggung jawab jika tragedi seperti di Gunung Botak dan Kusu Bibi kembali terjadi?
(R. Halil)