Timor Tengah Selatan, penakita.info
Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Timor Tengah Selatan Hendrykus Babys A.Md. menilai Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) telah melanggar Kode Etik. jumat 28 /02/2025
Yang di temui awak media ini Hendrykus Babys Mengatakan bahwa saya tetap menghormati putusan BK karna sudah menjaga Marwa kami sebagai Anggota DPRD .tetapi kasus ini saya melihat BK telah menjaga marwa DPR namun ada tendensi terhadap pribadi saya sehingga saya menilai dengan kasus saya ada masyarakat yang merusak fasilitas umum dan denga kehadiran saya di anggap sebagai perusak tetapi masalah saya sudah selesai
Tetapi yang jadi masalah Badan Kehormatan yang sudah mengeluarkan putusan harus perlu meneliti kasus saya yang benar karna waktu itu saya di periksa Di Badan Kehormatan dan saya juga menghadirkan saksi saksi ,dan yang menjadi pertanyaan saya kenapa BK masih menilai saya melangar Kode Etik ,kodek etik yang mana apakah saya merugikan lembaga ini
Saya DPR sebagai fungsi kontrol jika ada laporan dari masyarakat yang merugikan banyak orang maka tentu saya harus hadir dan kehadiran seorang anggota DPR untuk menyelesaikan polimik masyarakat tetapi kehadiran saya selalu di persalahkan
Dalam tata tertib DPR ada tiga peraturan di dalamnya,tata tertib untuk semua anggota DPRD, kode etik untuk semua DPRD,tata beracara untuk semua badan kehormatan dan kusus untuk semua badan kehormatan dalam pasal 16 cukup jelas bahwa pimpinan dan badan kehormatan harus menjaga kerahasiaan lembaga ini.
Tetapi ternyata pimpinan BK dalam hal ini bapak Sefrit Nau sudah menkomferensi Pers dan menyatakan bahwa saya bersalah dan juga sudah menjelaskan sangsi sangsi yang saya terima. Tanpa melalui mekanisme yang seharusnya saya diberi surat teguran pertama teguran kedua dan juga saya di nyatakan harus di berhentikan dari anggota DPRD itu sangat merugikan saya sebagai wakil rakyat.saya tetap menghormati Badan kehormatan. Ujar Heba
masukkan script iklan disini
Masi tentang Hendrikus Babys saya menilai BK sudah melanggar Kode Etik karna
persoalan saya dan saudara Aris Tabun sudah selesai dan sudah berdamai secara hukum dan secara kekeluargaan saya berharap BK harus menjelaskan kode etik mana yang saya langgar bahkan BK sendiri sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan Komferensi Pers tanpa melalui Paripurna bahkan mengambil keputusan mendahului Tiga Pimpinan Anggota DPRD.Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tentunya saya akan melihat kembali dan pasti memberi keberatan kepada Pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan. karna Badan Kehormatan sudah melakukan konsultasi ke BK DPR RI dengan mengeluarkan anggaran yang begitu besar hanya untuk kasus ini sebenarnya kasus saya bisa selesaikan di daerah ini dan saya juga akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.
Untuk tiga pimpinan di lembaga DPRD saya yakin keluar masuknya anggota DPR melalui Tiga pimpinan di Lembaga DPRD kabupaten Timor Tengah.
Sementara itu dikediaman Aris Tabun yang ditemui awak media ini dirinya mengatakan bahwa saya sudah berdamai dengan bapak Hendrykus Babys di Polres Timor Tengah Selatan dan tidak ada persoalan lagi .sekarang saya focus cari uang untuk kasi makan istri dan anak anak saya.ujar Aris dengan Tegas.
(Marti Honin)