Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Selatan, Di Nilai Melanggar Kode Etik

    Sabtu, 01 Maret 2025, Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T02:02:27Z
    masukkan script iklan disini
    Timor Tengah Selatan, penakita.info

    Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah  (DPRD)  kabupaten Timor Tengah Selatan  Hendrykus Babys A.Md.  menilai Badan Kehormatan  DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) telah melanggar Kode Etik. jumat 28 /02/2025 



    Yang di temui awak media ini Hendrykus Babys Mengatakan bahwa saya tetap menghormati putusan BK karna sudah menjaga Marwa kami sebagai   Anggota DPRD .tetapi  kasus ini saya melihat BK telah menjaga marwa DPR namun ada tendensi terhadap pribadi saya sehingga saya menilai dengan kasus saya ada masyarakat yang merusak fasilitas umum dan denga kehadiran saya di anggap sebagai perusak tetapi masalah saya sudah selesai 



    Tetapi yang jadi masalah Badan Kehormatan yang sudah  mengeluarkan putusan harus perlu meneliti  kasus saya  yang benar karna waktu itu saya di periksa  Di Badan Kehormatan dan saya juga menghadirkan saksi saksi ,dan yang menjadi pertanyaan saya kenapa BK masih menilai saya melangar Kode Etik ,kodek etik yang mana apakah  saya merugikan lembaga ini



    Saya  DPR sebagai fungsi kontrol jika ada laporan dari masyarakat yang merugikan banyak orang maka tentu saya harus  hadir dan kehadiran seorang anggota DPR untuk  menyelesaikan polimik masyarakat tetapi kehadiran saya selalu di persalahkan 



    Dalam tata tertib DPR  ada tiga peraturan di dalamnya,tata tertib untuk semua anggota DPRD, kode etik untuk semua DPRD,tata beracara untuk semua badan kehormatan dan kusus untuk semua badan kehormatan dalam pasal 16 cukup jelas bahwa pimpinan dan badan kehormatan harus menjaga kerahasiaan lembaga ini.



    Tetapi ternyata pimpinan BK dalam hal ini bapak Sefrit Nau sudah menkomferensi Pers dan menyatakan bahwa saya bersalah dan juga sudah menjelaskan sangsi sangsi yang saya terima. Tanpa melalui mekanisme yang seharusnya saya diberi surat teguran pertama teguran kedua dan juga saya di nyatakan harus di berhentikan dari anggota DPRD itu sangat merugikan saya sebagai wakil rakyat.saya tetap menghormati Badan kehormatan. Ujar Heba


    masukkan script iklan disini
    Masi tentang Hendrikus Babys saya menilai BK sudah melanggar Kode Etik karna
    persoalan saya dan saudara Aris Tabun sudah selesai dan sudah berdamai secara hukum dan secara  kekeluargaan saya berharap BK harus menjelaskan kode etik mana yang saya langgar bahkan BK sendiri sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan Komferensi Pers tanpa melalui Paripurna bahkan mengambil keputusan  mendahului Tiga Pimpinan Anggota DPRD.Kabupaten Timor Tengah Selatan.
     

    Tentunya saya akan melihat kembali dan pasti memberi keberatan kepada Pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan. karna Badan Kehormatan sudah melakukan konsultasi ke BK DPR RI dengan mengeluarkan anggaran yang begitu besar hanya untuk kasus ini sebenarnya kasus saya bisa selesaikan  di daerah ini dan saya juga  akan bersurat ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.



    Untuk tiga pimpinan di lembaga DPRD saya yakin keluar masuknya anggota DPR melalui Tiga pimpinan di Lembaga DPRD kabupaten Timor Tengah.



    Sementara itu dikediaman  Aris Tabun yang ditemui awak media ini dirinya mengatakan bahwa  saya sudah berdamai dengan bapak Hendrykus Babys di Polres Timor Tengah Selatan dan tidak ada persoalan lagi .sekarang saya focus cari uang untuk kasi makan istri dan anak anak saya.ujar Aris dengan Tegas.



    (Marti Honin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini