• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Baliho Gubernur Jabar di Cicurug Dikritik Ketua FKWSB

    Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T10:45:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sukabumi, penakita.info

    Ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB),Rd.Hadi haryono kartadisastra yang berdarah keturunan Cirebon dan Banten,mengkritis terkait adanya Baliho yang begitu besar terpampang di jalan Nasional,tepatnya di wilayah kecamatan Cicurug.



    Menurut Rd.Hadi bahwasannya baliho gubernur jawa barat,yang akrab disapa kang Dedi mulyadi ini sedang mengandeng yang diduga putrinya.



    "Apa Sih misi atau tujuan dari baliho KDM ini yang terpampang di jalan Nasional yang tepatnya berada di wilayah kecamatan cicurug tersebut,sedang menggandeng yang diduga putrinya tersebut,kita kira itu tidak ada makna nya,bahkan masyarakat pun bertanya tanya isi dari baliho tersebut tujuan nya gak jelas", terang hadi.



    Lebih lanjut dikatakan Rd.Hadi" Seharusnya KDM memampang baliho itu, bergandengan dengan wakil gubernurnya,saya kira itu lebih ada nilai baiknya,ini apa memasang baliho dengan ukuran yang besar yang sedang menuntun yang diduga putrinya KDM,maap itu saya kira tidak ada artinya,apa KDM ingin Seperti artis yah", canda hadi.



    " Sudahlah gubernur lakukan tugasnya yang baik sesuai aturan pemerintah dan keinginan masyarakat,jangan berlaga seperti prabu siliwangi", tegasnya.



    "Gubernur memiliki tugas dan fungsi ganda: sebagai kepala daerah secara otonom dan wakil pemerintah pusat. Ia memimpin pemerintahan provinsi, mengkoordinasi urusan pemerintahan, dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah kabupaten dan kota", jelas hadi.



    " Disamping itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP ) No. 33/2018: Inilah Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat


    Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 20 Juli 2018, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018.



    Dan PP Nomor 33 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (tautan: PP Nomor 33 Tahun 2018).



    Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:  a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. 



    Serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
    [26/3 14.59] Hadi Ketu: Anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.



    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.



    d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



    Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; b. melantik bupati/wali kota.



    Dan c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945,berita bersambung.



    (Iws)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini