masukkan script iklan disini
Timor Tengah Selatan, penakita.info
Seorang oknum ASN di Dinas Pertanian ( TPHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pelaku yang berinisial J S dilaporkan oleh istrinya ke Polres TTS dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dialami Korban atas nama Y L pada tanggal 15 Februari 2025. korban telah mendatanggi polres TTS guna melaporakan kejadian yang diamlinya.
Kronologi kejadian pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 16. 15 WITA telah terjadi KDRT di kelurahan Taubneno Kecamatan kota Soe yang dilakukan oleh diduga pelaku JS kepada korban YL. pelaku adalah suami saya sendiri,Saat itu pelaku memiliki utang yang tidak bisa di lunasi tapi selama ini tidak ada keterbukaan kepada saya sebagai Istri.
Pada tanggal 15 Februari kakak dari pelaku yang merasa uangnya dipinjam tetapi belum dikembalikan datang ke rumah untuk bertemu secara langsung dengan kami jadi saya pikir namanya Kaka adik jadi saya persilahkan untuk masuk tetapi pelaku tidak mau untuk kakanya masuk.tegas pelaku.
Setelah kedatangan kaka pelaku ke rumah kami saat itu pelaku mulai kasi salah saya bilang saya yang suruh datang sampai pelaku mulai menanyakan hal terkait kedatangan kakaknya pada saya dan terjadilah kekerasan terhadap saya.
Pelaku memukul saya di kepala sebayak dua kali dan di lengan satu kali memukul menggunakan kepala tangan satu kali yang mengakibatkan bengkak dan memar di bagian kepala dan lengan.saat itu pelaku langsung mengambil hp dan mengecek tidak lama kemudia saya berhasil mengambil kembali Hp dan menghubunggi keluarga maka pelaku langsung mengambil "parang di dapur dan parang tersebut digunakan untuk mengancam Saya untuk tidak boleh kasi tau keluarga dan dengan kalimat berani lu punya keluarga datang beta Bela dong semua Sehingga dalam keadaan takut saya langsung berlari keluar rumah dan meminta tolong pada orang-orang sekitar tetapi tidak ada yang berani menolong dan hanya menonton dari kejauhan setelah kejadian tersebut saya langsung memanggil tukang ojek dan meminta tolong untuk mengantarnya ke kantor polisi dengan meninggalkan kedua anak karena diri saya terancam.unggkapnya.
Lanjutnya pada saat itu Resmi korban telah melaporkan ke Polres TTS dengan laporan polisi Nomor : LP/B /73/II/2025/SPKT/POLRES Timor Tengah Selatan .POLDA Nusa Tenggara Timur.kamis
Dengan kejadian ini saya berharap dari pihak polisi bisa proses kasus saya sesuai hukum yang berlaku dengan undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.Menurut keterangan korban perlakuan kasar dan kekerasan sudah sering dilakukan pelaku bukan baru sekali saya pernah di pukul sampai badan saya berdarah, di ancam untuk di bunuh tapi saya tidak pernah lapor ujar korban kepada awak media sambil menanggis.
Dari hubungan pelaku dan korban sebagai suami istri yang memiliki dua orang anak yang masi berusia balita.
(Marti Honin)