• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DPP LSM GEMMAKO Asahan Surati Kapolres Terkait Dugaan Distributor Ilegal Milik Ompog

    Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T13:02:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Asahan, penakita.info

    Kabupaten Asahan,
    A. Dengan Nomor : 172/GEMMAKO/AS/SU/RI/II/2025 
    Lamp. : 2 Berkas
    Periha l : Mohon Penertiban Aktivitas Bongkar Muat Sejumlah Truk Bertonase Besar Yang Tidak Pada Tempatnya.

    Kepada Yth,
    KAPOLRES ASAHAN 
    Di -
    Tempat

    Assalamualaikum Wr Wb Rakkatu dengan hormat, Salam sejahtera untuk kita semua, Semoga Kapolres Asahan beserta jajarannya dalam keadaan sehat wal’afiat dan tetap dalam lindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa serta sukses selalu dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,

    1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) atas dasar laporan Warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 21.34 Wib telah menemukan kegiatan bongkar muat di luar terminal kargo tepatnya di sebuah gudang yang berada di lokasi Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan milik seorang pengusaha dengan gelar si Ompong.

    2. Bahwa pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.34 Wib kami menjumpai 2 unit truk yang satu truk roda 12 dengan Plat B 9935 SYM dan yang satunya lagi truk roda 6 jenis colt diesel BK 8474 LV sedang memuat barang ke dalam truk (foto dan video lengkap).

    3. Diketahui bahwa praktek bongkar muat di gudang milik sdr.ompong ini diduga sudah berlangsung puluhan tahun yang dampaknya selain merugikan pengguna jalan, juga berdampak merusak jalan yang bukan kelasnya.

    4. Penertiban dilakukan bertujuan untuk mempelancar arus lintas, sebab kalau bongkar muat tidak pada tempatnya akan mengganggu penguna jalan.

    Demikian informasi dan laporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI 


    Dodi Antoni 


    Tembusan:
    1. Bupati Asahan
    2. Ketua DPRD Asahan
    3. Kasatlantas Polres Asahan
    4. Pemred media online/cetak 
    5. Arsip.

    B. Dengan Nomor : 170/GEMMAKO/AS/SU/RI/II/2025 
    Lamp. : -
    Perihal : Mohon Konfirmasi/Klarifikasi Atas Dugaan Gudang Illegal Dan Salah Peruntukan.

    Kepada Yth,
    Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kabupaten Asahan 
    Di -
    Tempat

    Assalamualaikum Wr Wb Rakkatu, Salam sejahtera untuk kita semua, Semoga Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan beserta jajarannya dalam keadaan sehat wal’afiat dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,

    1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) atas dasar laporan Warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 21.34 Wib telah menemukan kegiatan bongkar muat di luar terminal kargo tepatnya di sebuah gudang yang berada di lokasi Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan milik seorang pengusaha dengan gelar si Ompong.

    2. Bahwa pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.34 Wib kami menjumpai 2 unit truk yang satu truk roda 12 dengan Plat B 9935 SYM dan yang satunya lagi truk roda 6 jenis colt diesel BK 8474 LV sedang memuat barang ke dalam truk (foto dan video lengkap).

    3. Diketahui bahwa praktek bongkar muat di gudang milik sdr.ompong ini diduga sudah berlangsung puluhan tahun yang dampaknya selain merugikan pengguna jalan, juga berdampak merusak jalan yang bukan kelasnya.

    Yang ingin kami tanyakan adalah :
    1. Apa nama gudang tersebut di atas, karena kami tidak melihat ada plank nama perusahaannya, apakah terdaftar sebagai CV,PT atau perorangan? Mohon jelaskan!

    2. Apakah Gudang penumpukan barang dagangan milik oknum pengusaha dengan gelar si ompong tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) seperti :
    a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    b.Memiliki bukti bayar PNBP
    c.Memiliki alamat gudang dan titik koordinatnya
    d.Memiliki dokumen data teknis TDG
    e Mendaftarkan NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha di sistem OSS
    Mohon jelaskan !

    3. Apakah gudang tersebut telah memiliki peralatan seperti alat timbang digital atau jembatan timbang yang memiliki tanda tera sah, memiliki palet yang kuat,memiliki higrometer dan termometer, memiliki alat pemadam kebakaran yang tidak kadaluarsa,
            memiliki kotak  
             pertolongan 
             pertama pada 
             kecelakaan (P3K), 
             memiliki alat 
             kebersihan dan 
             memiliki alarm/ 
             tanda bahaya? 
             Mohon jelaskan!

    4. Apakah gudang tersebut telah memenuhi persyaratan prosedur yang jelas dan tetap, seperti sistem kerja, aturan kerja, atau tahapan pekerjaan di gudang? Mohon jelaskan !

    Demikian konfirmasi ini disampaikan untuk dijawab secara tertulis dalam tempo 3x24 jam. Apabila tidak dijawab, kami akan lakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas PTSP Asahan untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI 


    Dodi Antoni 


    Tembusan:
    1. Bupati Asahan
    2. Ketua DPRD Asahan
    3. Kapolres Asahan 
    4. Kasatpol PP Asahan
    6. Pemred media online/cetak 
    7. ARSIP.


    C. Dengan Nomor : 171/GEMMAKO/AS/SU/RI/II/2025
    Lamp. : 1 Berkas
    Periha l : Mohon Konfirmasi/Klarifikasi Atas 
                     Dugaan Gudang Yang Salah    
                     Peruntukan.

    Kepada Yth,
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan 
    Di -
    Tempat

    Assalamualaikum Wr Wb,
    Salam sejahtera untuk kita semua, Semoga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan beserta jajarannya dalam keadaan sehat wal’afiat dan tetap dalam lindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa serta sukses selalu dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,

    1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) atas dasar laporan Warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 21.34 Wib telah menemukan kegiatan bongkar muat di luar terminal kargo tepatnya di sebuah gudang yang berada di lokasi Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan milik seorang pengusaha dengan gelar si Ompong.

    2. Bahwa pada hari Senin malam tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.34 Wib kami menjumpai 2 unit truk yang satu truk roda 12 dengan Plat B 9935 SYM dan yang satunya lagi truk roda 6 jenis colt diesel BK 8474 LV sedang memuat barang ke dalam truk (foto dan video lengkap).

    3. Diketahui bahwa praktek bongkar muat di gudang milik sdr.ompong ini diduga sudah berlangsung puluhan tahun yang dampaknya selain merugikan pengguna jalan, juga berdampak merusak jalan yang bukan kelasnya.

    Yang ingin kami tanyakan adalah :
    1. Apakah boleh truk roda 12 memasuki kota Kisaran dan melakukan bongkar muat di luar terminal kargo yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Asahan di terminal madya Kisaran? Mohon jelaskan !
    2. Apakah pihak Dishub Asahan tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu dengan adanya praktek bongkar muat di lokasi yang kami sebutkan di atas? Mohon jelaskan !
    3. Apakah perbuatan oknum pengusaha tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Asahan? Mohon jelaskan!
    4. Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, bahwa pihak Dishub setiap bulannya diduga menerima upeti/setoran dari oknum pengusaha tersebut agar truk angkutannya dapat memasuki kota Kisaran, apakah benar? Mohon jelaskan!

    Demikian konfirmasi ini disampaikan untuk dijawab secara tertulis dalam tempo 3x24 jam. Apabila tidak dijawab, kami akan lakukan aksi demonstrasi di kantor Dishub Asahan untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


    KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI 


    Dodi Antoni 


    Tembusan:
    1. Bupati Asahan
    2. Ketua DPRD Asahan
    3. Kapolres Asahan 
    4. Kasatlantas Polres Asahan
    5. Kadis Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab.Asahan
    6. Kasat Pol PP Asahan 
    7. Pemred media online/cetak 
    8. Arsip.



    (Dani)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini