masukkan script iklan disini
Tidore Kepulauan, penakita.info
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lola semakin mencuat setelah laporan resmi masyarakat masuk ke Kejaksaan pada 27 Februari 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah peran anak kandung Kepala Desa yang diduga ikut mengelola dan bahkan menahan dana desa, meskipun secara struktural Bendahara Desa, Usman, seharusnya yang bertanggung jawab.
Kepala Desa Lola sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, dana desa tidak dikelola oleh anaknya, melainkan berada dalam sistem keuangan desa (SISKEUDES) dan tersimpan di brankas desa. "Dana desa ada di brankas, dan anak saya itu bukan yang mengelola. Semua berjalan sesuai sistem," ujarnya.
Namun, bantahan ini bertolak belakang dengan kesaksian beberapa pihak, termasuk mantan perangkat desa. Mereka mengungkapkan bahwa setiap inisiatif atau keputusan terkait keuangan desa selalu harus melalui anak kandung Kepala Desa.
Dugaan ini semakin diperkuat oleh keterangan para pekerja proyek desa. Mereka mengaku pernah meminta upah kepada Usman sebagai Bendahara Desa, namun Usman mengaku tidak mengetahui tentang dana tersebut dan malah mengarahkan mereka kepada anak Kepala Desa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Usman hanya dijadikan sebagai "pajangan" dalam struktur pemerintahan desa.
Masyarakat pun mencurigai adanya persekongkolan antara Kepala Desa, anaknya, dan Bendahara Desa dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka mendesak Kejaksaan untuk segera bertindak guna menghindari spekulasi yang berkembang menjadi fitnah di tengah masyarakat.
Landasan Hukum Tata Kelola Dana Desa
Jika benar dana desa dikelola oleh anak Kepala Desa yang tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan penggunaannya harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 26 ayat (4) huruf f menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa*
Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa Bendahara Desa adalah satu-satunya pihak yang berwenang dalam pengelolaan keuangan desa, bukan pihak luar atau keluarga Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Dengan semakin kuatnya dugaan ini, masyarakat berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami siap menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Kejaksaan harus segera turun tangan agar semuanya menjadi jelas dan tidak menjadi fitnah di tengah masyarakat," ujar salah satu perwakilan warga.
Publik kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tata kelola dana desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
(Rusli H)