masukkan script iklan disini
Jakarta, penakita.info
Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi penolakan RUU TNI di pintu gerbang gedung DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat. Mereka menghadang mobil Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang melintas di sekitar lokasi.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (19/3/2025), mulanya massa berdemo di depan gerbang masuk DPR. Saat massa sedang berdemo, tampak mobil Alphard berwarna hitam akan memasuki gerbang DPR.
Tampak dua ajudan Menkum keluar dari mobil. Dua ajudan itu meminta massa aksi membukakan jalan.
Namun, massa aksi tetap menghadang mobil. Mereka meminta sosok dalam mobil itu untuk keluar.
"Turun dulu, turun dulu," minta massa aksi.
Dua ajudan itu terlihat masih berusaha bernegosiasi dengan massa aksi. Namun, massa tetap meminta pejabat di dalam mobil turun.
Supratman kemudian tampak keluar dari mobil. Massa aksi tampak bersorak saat Supratman turun.
Supratman terlihat berjalan bersama massa aksi ke depan gerbang DPR. Dia tampak berdiskusi dengan para massa aksi tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
Sebagaimana tertuang dalam rapat, delapan fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" tanya Utut kepada anggota Dewan.
"Setuju," jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di institusi lain.
Sumber : penamedan.info