masukkan script iklan disini
Serang, penakita.info
Seperti pemberitaan dibeberapa media online, bahwa pihak Karang Taruna kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang warung yang berada di sepanjang area jalan baru Kasunyatan Banten Lama - Tonjong kelurahan Kasunyatan tidak ada pungli.
Namun, Hasil penelusuran awak media pada Rabu, (05/03/2025) malam mendapatkan sejumlah bukti berupa karcis dan kwitansi dari sejumlah warung yang berada di area sepanjang jalan Kasunyatan, Banten Lama - Tonjong, sehingga diduga kuat ada pungli dengan nilai bervariasi dari Rp.500.000, Rp.1.000.000, Rp.1.200.000,- hingga Rp. 1.500.000,- yang di lakukan oleh pihak oknum (Ocim-red) yang mengatas namakan pihak Karang Taruna kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten.
Pasalnya, para pemilik warung tersebut bukan hanya berasal dari wilayah kelurahan Kasunyatan - kecamatan Kasemen kota Serang saja, namun ada juga berasal dari kelurahan lain, bahkan ada yang berasal dari wilayah kecamatan Kramatwatu kabupaten Serang, nampak telah mengabaikan Larangan yang di pasang oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai wartawan mengungkapkan, bahwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang mengatas namakan Karang Taruna kelurahan Kasunyatan.
Ya, saya telah bayar sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada oknum inisial "OC yang mengatas namakan pihak Karang Taruna kelurahan Kasunyatan.
Menurutnya, bukan hanya dirinya, namun semua yang mendirikan warung di minta bayar nilainya bervariasi.
Bukan hanya saya, tapi semua warung juga diminta, ada yang dikasih kwitansi bahkan ada juga yang tidak dikasih kwitansi seperti saya bayar Rp.1.000.000,- tidak dikasih kwitansi, dan bayarnya variasi, ada Rp.500.000,- Rp.700.000,- Rp.1.000.000,- Rp.1.200.000,- bahkan Rp.1.500.000,- tergantung besar kecilnya warung, seperti saya Rp.1.000.000,- di tambah modal bikin warung, seperti beli asbes, kayu dolken, papan semperan, tukang dan lain-lain habis kisaran Rp.12.000.000,- an. Ungkapnya.
Selain itu, ia juga menuturkan dua kali dikasih surat, bahwa seluruh warung di minta dibongkar.
Waktu itu, semua warung di kasih surat, termasuk saya dikasih surat dua kali entah dari siapa, katanya diminta semua warung dibongkar, jika tidak akan dipenjara, semua pada diam dan membiarkan warung-warung nya berdiri termasuk saya.Tuturnya
Aco, selaku ketua Karang Taruna kelurahan Kasunyatan saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan ada isu dugaan pungli oleh oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna kelurahan Kasunyatan.
"Ya memang benar, ada oknum melakukan dugaan pungli yang mengatas namakan Karang Taruna Kelurahan Kasunyatan, untuk itu saya selaku ketua Karang taruna membantah adanya pungli, itu sama sekali tidak benar. ujarnya.
Atas isu tersebut, Aco memberikan informasi pemberitaan dibeberapa media online, bahwa pihak Karang Taruna kelurahan Kasunyatan dipastikan tidak ada pungli.
"Kemudian atas isu yang beredar, maka saya atas nama Karang Taruna kelurahan Kasunyatan memberikan informasi melalui pemberitaan di beberapa media online, bahwa pihak Karang Taruna dipastikan tidak ada pungli, itu ulah oknum (Ocim-red) saja yang mengatasnamakan Karang Taruna. Pungkasnya.
Awak media telah mendapatkan bukti "karcis sebagai salaran retribusi kebersihan sebesar Rp.5.000,-
Aco selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Kasunyatan, membenarkan adanya salaran uang sebesar Rp.5.000,- itu di berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan RT RW kelurahan Kasunyatan.
"Ya benar, salaran sebesar Rp 5.000,- memang benar dan itu hasil kesepakatan bersama dengan beberapa RT RW di kelurahan Kasunyatan untuk tadarusan bulan Ramadhan tahun 2025. Kilahnya
Bukan hanya itu, awak media juga mendapatkan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak oknum (Ocim-red) dari salah satu pemilik warung yang mengatasnamakan pihak Karang Taruna.
Sementara Ketua Forum RT RW kelurahan Kasunyatan Tb.Gunada biasa disapa RT Atep, tak luput dari konfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan, bahwa itu salah dan berharap salaran uang sebesar Rp.5.000,- dan sejenis pungli lainnya termasuk uang untuk mendirikan bangunan "warung disepanjang jalan baru Kasunyatan Banten Lama - Tonjong distop.
Berdasarkan pendapat dari sang pengacara, baik uang untuk mendirikan bangunan warung sebesar Rp.1.200.000,- dan seterusnya maupun uang salaran sebesar Rp.5.000,- itu salah dan melanggar aturan tentang pungli, maka mulai hari ini, Rabu, (5/3/2025) harus distop dan berharap tidak ada pungli lagi.ujar Atep ketua Forum RT RW kelurahan Kasunyatan.
Awak media pena kita akan terus memantau atas dugaan pungli tersebut, antara lain :
1. Siapa oknum yang menerima uang dugaan pungli tersebut, dan peruntukannya untuk apa..?
2. Siapa yang memberi ijin atas bangunan warung di sepanjang jalan baru Kasunyatan Banten Lama - Tonjong tersebut..?
Dan berharap, agar pihak terkait, baik Aparat Penegak Hukum maupun Dinas PUPR provinsi Banten untuk bertindak tegas dan menertibkan para oknum yang bermain berikut bangunannya.
(Agus Saputra)