masukkan script iklan disini
Gresik, penakita.info
Beberapa pekan ini sekitaran Benjeng sering terlihat adanya pemasangan tiang telekomunikasi (WiFi) terkhusus pada sepanjang dusun gluran ploso Kelurahan gluran Ploso, Kecamatan Kedamean, Kota Gresik.
Pemasangan tiang WiFi yang berkode Merah dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.
Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17).
Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).
Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang Wifi yang berkodekan Merah tidak memperhatikan izin baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang tiang WiFi yang berkode Merah tersebut.
Diduga tiang Wifi yang berkode Merah ini milik salah satu merek yang disebut My Republik. Sampai berita ini diterbitkan tidak adanya perubahan yang diminta langsung oleh salah seorang warga sesuai janji vendor yang ingin memindahkan tiang WiFi tersebut.
(Serly P)