masukkan script iklan disini
Lampung, penakita.info
Ketua DPW APSI Lampung A Burhannuddin, S,HI.,M.Pd menyikapi polemik tentang bantuan hukum desa yang bekerja sama dengan Oraganisai Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi, sebagaimana amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.
Padahal, sebagaimana yang diamanahkan didalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maupun PBH Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, bahwa OBH diwajibkan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
" Dalam hal ini pemerintah yang melakukan kerjasama dengan OBH yang ada dengan desa- desa di kab Lampung selatan seharusnya lebih memperhatikan pelaksanaan teknis dan tertib administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar program tersebut memiliki kualitas dengan harapan dapat membantu masyarakat di desa desa. Ungkap Burhan.
Sementara sebelumnya diberitakan dimedia, terungkap hampir seluruh desa yang ada di Lampung Selatan, sejak awal tahun 2025 telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum desa dengan sejumlah lembaga yang belum terakreditasi baik sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum).
" Ini sangat penting walau terlihat sederhana tapi menyangkut aturan yang berlaku sehingga kompetensi kompetensi OBH yang akan menjadi pemberi bantuan hukum layak dan bermanfaat untuk masyarakat , Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus menertibkan ini agar polemik ini tidak berkelanjutan dan sejalan apa yang menjadi tujuan bantuan hukum tersebut" tutup burhan.
(Ade Cipta Wiguna)