masukkan script iklan disini
Bantul, penakita.info
"Dari keterangan istri, pelaku pulang jam 2 dini hari dengan kondisi sudah mabuk berat," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan di Bantul, Senin (6/1/2025).
Polisi mengungkap penyebab ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul tega memperkosa adik iparnya sendiri karena hasratnya tidak tersalurkan. Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah mertuanya dalam kondisi mabuk.
ETS lalu mendatangi istrinya dan mengajak berhubungan badan. Namun dia mendapat penolakan dari istrinya.
"Namun saat itu istri pelaku tidak mau melayani," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi saat istri pelaku pergi dan menitipkan anaknya kepada korban. Saat itu, hanya ada ETS, anaknya, dan korban sekaligus adik ipar yang berada di rumah.
"Saat hanya bertiga di rumah pelaku melihat adiknya sedang tiduran di kamar sambil bermain HP. Di situ tersangka mengancam akan membawa lari anaknya," ucapnya.
Hal itu langsung membuat korban takut, khususnya akan kondisi anak tersebut. Pasalnya sang kakak telah meminta adiknya untuk mengasuh anak tersebut untuk sementara waktu.
"Korban ini sempat menolak, tapi pelaku mengancam akan membawa pergi anaknya yang masih balita. Karena takut ada apa-apa dengan anak pelaku akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk seorang pria usai melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Pelaku melakukan hal tersebut saat rumah mertuanya dalam kondisi sepi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat pelaku yakni ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul berada di rumah mertuanya, yang juga berada di Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu hanya ada pelaku, anak pelaku, dan korban.
"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk seorang pria usai melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Pelaku melakukan hal tersebut saat rumah mertuanya dalam kondisi sepi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat pelaku yakni ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul berada di rumah mertuanya, yang juga berada di Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu hanya ada pelaku, anak pelaku, dan korban.
"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).
Sumber : 1detik.asia