• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sidang Kasus Persetubuhan Anak Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Dan Barang Bukti

    Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T12:54:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ruteng, penakita.info

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, 3 (tiga) saksi yang meringankan saudara YFJ di ajukan oleh tim kuasa hukum Vitalis Burhanus, SH terkait kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur



    Ketiga saksi tersebut diantaranya; Saudara Edi Ejo, S.Pd selaku kordinator keluarga suku todo Manggarai, saudari ML sebagai saksi pacaran di asrama dan saudari OL sebagai saksi pacaran di sekolah. 



    Saudari ML dan OL siswi di salah satu SMA di Borong yang menerangkan bahwa saudari yang berinisial VAGS dan Saudara YFJ itu berpacaran, baik di sekolah maupun di asrama. Senin, 10 Maret 2025, Halaman Pengadilan Negeri Ruteng



    Keterangan Saksi Dari Keluarga YFJ

    Saksi Edi Ejo mengatakan bahwa hukum diatas segala hukum adalah HUKUM CINTA KASIH. itulah cinta dan kasih dalam kisah kasih asmara antara Saudara YFJ dengan saudari VAGS anak dari oknum polisi di Polres Borong yang tersandung kasus pelecehan seksual menurut orang tua korban saudara MCS. 



    Lanjut kata Edi, bahwa kelurga besar YFJ dan orang tua telah berbagai upaya untuk urus secara kekeluargaan (damai sesuai adat Manggarai) dalam kasus ini. Dari sisi budaya atau adat Manggarai, apabila dalam hubungan asmara terjadi hamil seorang gadis, maka tanggungjawab dari keluarga laki-laki datangi keluarga perempuan dengan tujuan mengaku salah, minta maaf dan minta urus secara adat Manggarai. 



    "Namun dari keluarga korban tidak mau untuk urus secara adat supaya YFJ dan VAGS akan jadi suami istri. Sehingga, kita Lapor balik Oknum Polisi di Polres Borong tersebut dengan dalil dugaan pelanggaran HAM berat karena melakukan penangkapan, penganiayaan dan penahanan korban secara terstruktur, tersistem dan masif dilakukan bersama gerombolan oknum Polisi dari Polres Borong ". Kata Edi, di Depan Halaman Pengadilan Negeri Ruteng. Senin, 10 Maret 2025



    Saksi Edi juga menambahkan bahwa putusan hakim sangat ringan kepada Saudara MCS oknum polisi di Polres Borong. Hanya 5 bulan penjara saja, Keluarga minta hakim yang mengadili perkaran ini untuk adil juga bagi anak kami Saudara YFJ dengan memperhatikan Hukum diatas segala hukum adalah hukum cinta kasih. 



    Terus kata Edi, Cinta dan kasih sayang antara kedua insan saat itu hanya mereka berdua yang tau dan Tuhan melihatnya. Hukum cinta kasih terlukis di dunia dan terlukis di akhirat nanti. 



    "Ini harapan keluarga YFJ agar anaknya bisa pidana ringan saja. Mengingat Saudara YFJ masih berusia muda dan masih punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak". Kata Edi 



     Sehingga, Saudara YFJ dia tetap lanjut sekolah dan setelah itu lanjut kuliahnya demi meraih mimpi dan cita-citanya. Sebagaimana, tertuang Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Tutup Edi



    Keterangan Saksi Di Asrama

    Sedangkan, saksi yang berinisial ML menerangkan soal hubungan pacaran saudara YFJ dan saudari VAGS di asrama. Dirinya juga mengetahui soal hubungan pacaran saudara YFJ dan VAGS karena diceritakan oleh saudari VAGS sendiri



    "Saya mengetahui hubungan pacaran mereka berdua karena saya dapat cerita dari saudari VAGS. Bahwa mereka dua dengan saudara YFJ itu berpacaran". Kata ML



    Lanjut kata ML, saudari VAGS sering datangi ke asramanya YFJ pada sore hari jam 5 sore sampe jam 9 malam. 



    "Saudari VAGS sering datangi asramanya saudara YFJ dari sore hari jam 5 sore sampai jam 9 malam". Ungkapnya



    Terus kata ML, kalau saudari VAGS sudah tiba di asrama YFJ. Lalu, saudari VAGS yang minta YFJ untuk penuhi keinginannya harus datang ke asrama kalau YFJ ada di luar asrama.



    "bahkan sampai menangis dan ancam Saudara YFJ kalau tidak cepat datang bertemu dengan VAGS maka dia akan laporkan ke bapaknya tentang hubungan mereka". Tuturnya 



    Keterangan Saksi Di Sekolah

    Sementara, saudari yang berinisial OL sebagai saksi di sekolah soal hubungan pacaran antara saudara YFJ dan saudari VAGS. Dia mengetahui hubungan pacaran YFJ dan VAGS selama di sekolah. 



    "Kalau di sekolah Saudara YFJ dan saudari VAGS saya melihat mereka berdua di sekolah layaknya pacaran dan kalau extra biasanya bercerita duduk berduaan". Kata Saksi OL



    Lanjut kata dia, bahwa dirinya biasa melihat Saudara YFJ dan saudari VAGS jalan berduaan kalau pulang sekolah



    "Saya tahu bahwa mereka berdua pacaran karena saya sering lihat saudara YFJ dan saudari VAGS kalau pulang sekolah sering jalan berduaan". Ungkapnya



    Kuasa Hukum Vitalis Burhanus, SH mengatakan bahwa Saudara YFJ dan saudari VAGS sama-sama cinta dan sama-sama mau waktu melakukan hubungan dewasa



    Pasalnya, salah satu bukti kuat juga chat melalui pesan WhatsApp pada tanggal 15 September 2024 dari VAGS ke DJ kakak kandung YFJ yang saat itu masih kuliah di Kupang. VAGS mengatakan bahwa dirinya dan YFJ melakukan hubungan dewasa sama-sama mau tidak ada kekerasan. jadi, kalau sama-sama mau seharusnya YFJ tidak bisa ditahan sudah kata VAGS pada saat itu. 



    Bahkan, VAGS juga suruh DJ supaya kasih tau kuasa hukum dari YFJ bahwa orangtuanya banyak melakukan karang-karang terkait kronologis masalahnya supaya YFJ masuk sel



    VAGS juga menyatakan bahwa dirinya anak satu-satunya perempuan. Jadi, bapaknya marah setelah mengetahui dirinya hamil sehingga melakukan penganiayaan kepada YFJ. sebelumnya, MCS ayah dari VAGS pernah menyuruh YFJ agar jaga VAGS dengan baik. Kata VAGS melalui pesan singkat Via WhatsApp pada tanggal 15 September 2024



    Saat diwawancarai media Penakita.info di Ruangan Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST. M.Mar.E. MM., M.Tr.Opsla mengatakan bahwa dari awal saya tegas sehingga kedua laporan kami terima, baik itu laporan dugaan penganiayaan dan Laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Senin, 3 Maret 2025 



    Lanjut kata dia, kalau terkait dugaan penganiayaan di Tahanan Polres Borong itu tidak benar, tahanan yang lainnya bisa dijadikan saksi kalau misalnya ada dugaan penganiayaan itu oleh saudara MCS. 



    "saya memberikan kenyamanan pelaku YFJ selama di Tahanan Polres Borong, bahkan dia ujian di dalam Polres. Hampir setiap hari saya cek tahanan dan saya tanyakan apakah ada pemukulan mereka jawab tidak ada serta saya selalu cek kondisi badan tahanan hampir setiap hari". Kata Kapolres Suryanto



    iya juga menambahkan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus pemukulan oleh orang tua VAGS sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng. Untuk kasus pemukulan yang dilakukan oleh saudara MCS telah diputuskan bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman. 




    Lalu, Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh YFJ mungkin masih dalam proses persidangan. Tutup Kapolres Matim



    (Opang Nero)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini