Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi mengungkapkan awal mula eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ketahuan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ternyata menjual video aksi cabulnya ke sebuah situs pornografi Australia.
Patar memaparkan, mulanya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menerima informasi dari negara Australia terkait adanya dugaan kasus asusila tersebut.
Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
Lalu Polisi Federal Australia menginformasikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa telah terjadi pengunggahan video porno pada salah situs dewasa pada pertengahan 2024 lalu.
"Adanya satu peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di Polda NTT. Rangkaiannya, ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT, dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lalu, pada 23 Januari 2025, Polda NTT menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT.
Polisi pun menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam.
"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.
Lalu, kata Patar, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.
Setelah rangkaian penyelidikan, terungkap ternyata AKBP Fajar yang memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Pada akhirnya, mereka melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," imbuh Patar.
Sumber : Tribunmedan.com