masukkan script iklan disini
Tidore Kepulauan, penakita.info
Pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 Wit. SPKT Polresta Tidore telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku UA, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dari anak korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 hingga di bangku SMA kelas 1 peristiwa tersebut terjadi di kecamatan tidore utara kota tidore kepulauan.
Pihak keluarga anak korban tidak terima atas perbuatan pelaku UA melakukan perbuatan pencabulan, sehingga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di kantor Polresta Tidore untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini kasusnya sudah di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tidore dan sudah di tahap penyidikan. Terhap pelaku UA sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidanan.
(M Marsaoly)