Subulussalam, penakita.info
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), secara resmi menyerahkan berkas usulan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Subulussalam kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berkas tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lapas yang ada di wilayah sekitarnya.20 Maret 2025
Dalam kesempatan ini, HRB didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Lapas Aceh, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Menurut HRB, keberadaan Lapas di Kota Subulussalam menjadi kebutuhan mendesak mengingat wilayah ini belum memiliki fasilitas pemasyarakatan sendiri. Saat ini, warga binaan asal Subulussalam harus menjalani masa tahanan di lapas yang berlokasi di kabupaten/kota lain, yang sering kali mengalami overkapasitas dan menyulitkan akses bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan.
Saat ini, lapas terdekat yang dapat menampung warga binaan dari Kota Subulussalam berada di Kabupaten Aceh Singkil, dengan jarak sekitar 70 kilometer dari Kecamatan Penanggalan. Sementara bagi warga binaan yang berasal dari Kecamatan Rundeng dan Sultan Daulat, jarak tempuh menuju Lapas Aceh Singkil bahkan mencapai 120 kilometer. Jarak yang jauh ini menjadi kendala bagi keluarga warga binaan yang ingin berkunjung, serta menyulitkan koordinasi antara aparat pemasyarakatan dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam hal pembinaan serta reintegrasi sosial.
“Kami mengusulkan pembangunan Lapas di Kota Subulussalam sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di wilayah Aceh. Keberadaan lapas di kota ini akan membantu dalam proses pembinaan warga binaan, mengurangi kepadatan di lapas-lapas sekitar, serta mempermudah koordinasi dalam hal pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujar HRB dalam pertemuan tersebut.
Dirjen Pemasyarakatan menyambut baik usulan yang diajukan oleh Wali Kota Subulussalam dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proposal tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian teknis dan administratif guna memastikan kelayakan pembangunan Lapas di Subulussalam, termasuk aspek lokasi, kapasitas, serta dukungan infrastruktur yang diperlukan.
Dengan kondisi geografis yang cukup jauh dari lapas terdekat, serta meningkatnya kebutuhan akan fasilitas pemasyarakatan di Subulussalam, pembangunan lapas di kota ini menjadi sangat urgen. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM, realisasi pembangunan Lapas di Kota Subulussalam dapat segera terlaksana demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(Jr)