masukkan script iklan disini
Timor Tengah Selatan, penakita.info
Polemik seleksi PPPK di Sekretariat DPRD sampai saat ini belum berakhir dan masih terus diangkat oleh Komisi I DPRD TTS dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 2 April 2025.
Sebagaimana dalam pantauan media ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Yerim Yos Fallo, menyoroti polemik ini di hadapan Bupati dan Wakil Bupati TTS. Ia meminta jawaban karena sebelumnya Bupati TTS telah mengutus tiga stafnya untuk berkoordinasi dengan BKN.
"Mohon maaf, Bapak Bupati, saya harus sampaikan pada forum resmi ini bahwa kami telah melakukan kerja Komisi I dengan mengundang BKPSDMD, Inspektorat, dan Sekretariat Dewan. Rekomendasi dari komisi sudah kami sampaikan, baik kepada pimpinan maupun dalam rapat-rapat lainnya. Kami juga mendengar bahwa Bupati telah mengutus tiga staf untuk melakukan koordinasi ke BKN. Pada prinsipnya, kita sepakat untuk melakukan konsultasi. Namun, saya hanya ingin menyampaikan bahwa yang seharusnya dikonsultasikan bukan hanya 44 orang di Sekretariat DPRD. Jika konsultasi dilakukan ke BKN, seharusnya itu mencakup semua PPPK di Kabupaten TTS yang juga mengajukan sanggahan ke BKPSDMD," cetus Yerim.
Menurutnya, jika hanya berbicara tentang 44 orang yang tidak memenuhi persyaratan, seharusnya rekomendasi saja sudah cukup. Sebab, sudah ada temuan jelas dari Inspektorat bahwa 44 orang ini tidak memenuhi persyaratan.
"Sampai hari ini, saudara-saudari kita yang bekerja di sini belum memiliki ikatan kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja atau persoalan lain yang berkaitan dengan mereka, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pimpinan DPRD, anggota, Bupati, atau Wakil Bupati? Karena tidak ada ikatan kerja," tanya Yerim.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan Bupati TTS agar tidak terjebak dalam polemik ini. Ia menyarankan untuk kembali bekerja sesuai aturan dan menekankan bahwa tenaga outsourcing seharusnya tetap bekerja melalui mekanisme outsourcing, bukan diangkat langsung sebagai PPPK tanpa memenuhi syarat yang berlaku.
"Apa pun yang terjadi, hak mereka untuk tetap bekerja harus kita bela, tetapi kita bela melalui outsourcing. Tidak bisa melalui cara lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Yerim mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki ikatan kerja bisa diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Saya harus sampaikan, Bapak Bupati, bahwa di sini ada juga yang tidak pernah bekerja, tetapi diberikan SPTJM untuk ikut tes PPPK. Ini yang harus saya sampaikan agar kita tidak terjebak dan tidak bermain perasaan dalam urusan-urusan ini," cetusnya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti dirinya tidak mendukung.
"Saya bicara ini bukan karena kita tidak mendukung mereka, tetapi kami dikirimi karangan bunga dan sampai saat ini tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hal ini. Siapa yang mau bertanggung jawab atas upah mereka?" tanya Yerim.
Yerim juga mempertanyakan instrumen apa yang akan digunakan untuk membayar gaji mereka.
"Instrumen apa yang akan dipakai untuk membayar gaji mereka? Karena mereka sudah bekerja selama tiga bulan. Apakah ada yang menjamin bahwa ini akan dibayar dan instrumen apa yang akan digunakan?"
Lebih lanjut, Yerim menyampaikan rasa prihatin terhadap para pekerja yang belum mendapatkan kepastian.
"Kasihan mereka yang bekerja untuk mendapatkan upah. Keluarga mereka di rumah menunggu suami atau istri yang bekerja dengan mengandalkan gaji bulanan, tetapi kita tidak mengurus ini karena kita terjebak dalam perdebatan soal iya atau tidak saja," jelasnya.
Yerim menegaskan bahwa ia harus menyampaikan hal ini sebelum persoalan menjadi lebih besar.
"Bapak Bupati, pada awal kepemimpinan Bapak ini, mohon agar hal ini menjadi perhatian serius agar kita bisa menyelesaikannya tanpa menghilangkan hak mereka," tutup Yerim.
Senada dengan Yerim, Ketua Fraksi NasDem TTS, Hendrikus Babys, juga menyampaikan pendapatnya bahwa,
"Saya minta Bapak Bupati untuk segera angkat bicara guna mengakhiri polemik seleksi PPPK di lembaga DPRD TTS. Akhir-akhir ini, banyak sorotan dari media massa, baik media online maupun elektronik, terhadap masalah ini. Bapak Bupati harus bicara agar polemik ini segera selesai.
Masalah PPPK ini terlalu panjang, dan saya berharap ini diperhatikan dengan baik," tambah Hendrikus, yang akrab disapa Heba.
Untuk diketahui, polemik PPPK ini telah berlangsung hampir tiga bulan tetapi belum ada penyelesaian. Bupati TTS telah mengutus tiga staf untuk melakukan koordinasi ke BKN, tetapi hingga saat ini belum ada kabarnya. Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 2 April, Bupati juga belum memberikan jawaban. Sesuai informasi yang dihimpun, jawaban tersebut direncanakan akan diberikan secara tertulis, mengingat paripurna pada 2 April berlangsung hingga dini hari.
(Marti Honin)