masukkan script iklan disini
Timor Tengah Selatan, penakita.info
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Maret 2025. Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai regulasi, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dan memberikan rekomendasi atas laporan tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, didampingi dua wakilnya, Yoksan D. K. Benu, A.Md, dan Arsianus J. Nenobahan, A.Md, turut dihadiri oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.Ip., SH., MH, Wakil Bupati Johny Army Konay, SH., MH, Sekretaris Daerah Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, dan asisten daerah.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus LKPJ bertujuan untuk memastikan bahwa laporan kinerja pemerintah daerah dapat dikaji secara komprehensif. “Pansus ini akan bekerja secara intensif untuk mengevaluasi sejauh mana capaian program dan kebijakan yang telah dijalankan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Adapun susunan kepengurusan Pansus LKPJ 2024 yang telah disepakati dalam rapat paripurna sebagai berikut:
Ketua: Jean E.M. Neonufa, SE
Wakil Ketua: Yerim Yos Fallo
Sekretaris: Marthen Natonis, S.Hut, M.Si
Anggota: Robinson S. Fao, Melkianus R. Nenometa, S.Pd, M.AP, Pitterzius I. Kefi, ST, Habel A. Hotty, Kandi Meny, Albinus O. Kase, S.Sos, M.AB, Hendrikus B. Babys, A.Md, Dominggus Beukliu, Chandra F. Susianto, SE, Semuel D. Y. Sanam, SH, Ruba Banunaek, SE, Drs. Semuel L.I. Fallo, M.Si.
Pansus ini akan bertugas membahas dan menganalisis isi LKPJ, termasuk pencapaian target pembangunan, penggunaan anggaran, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Hasil dari pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRD kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Dengan adanya pembentukan Pansus ini, diharapkan proses pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah semakin transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten TTS.
(Marti Honin)