masukkan script iklan disini
Labuan Bajo, penakita.info
Polisi menemukan pelanggaran dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan sidak untuk memeriksa praktik pengisian BBM di SPBUN tersebut.
"Kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo," kata Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis malam.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran. Beberapa masyarakat diduga menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau memakai surat kuasa untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran. Beberapa masyarakat diduga menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau memakai surat kuasa untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.
Padahal, menurut ketentuan, masyarakat harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bisa membeli solar bersubsidi.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat kini tengah mendalami temuan tersebut.
"Kami sedang dalami temuan ini dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait," ujar Lufthi.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola SPBUN lebih ketat dalam memeriksa surat rekomendasi dan memastikan bahwa BBM subsidi sampai ke tangan yang berhak.
"Kami minta pihak SPBUN lebih ketat, kalau perlu selalu berkomunikasi dengan instansi terkait agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran," tegas Lufthi.
Jika terbukti ada pelanggaran, penerima surat rekomendasi yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : kompas.com