• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Demi Menghilangkan Bukti 33 Miliar, Kantor KPU Buru Jadi Sasaran Pembakaran Para Pelaku

    Senin, 21 April 2025, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T02:31:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Buru, penakita.info

    Jajaran Polres Buru, dibawa pimpikan Kapolres, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM,  berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28  Februari 2025 lalu, yakni; bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan  AT (42)



    Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M. "Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar Kapolres saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu siang, (19/4/2025)



    Kapolres menjelaskan, bendahara RH  berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.


    Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.



    Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin setelah itu  menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.



    Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran  karena merasa berhutang budi kepada RH.



    Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.



    RH, AT dan SB dijerat dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



    (Juna.dw)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini