Obyek wisata Air Terjun Oehala yang terletak di Desa Oe’Ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) disegel oleh pemilik lahan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu di lokasi wisata tersebut.
Salah satu pemilik lahan, Marten Pay menyampaikan kekecewaannya saat ditemui media di lokasi wisata, Jumat, 18 April 2025.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena selama ini terdapat pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Saya, Marten Pay, pemilik tanah di sini. Sudah beberapa minggu kami menolak adanya pungutan liar di lokasi ini. Kami bahkan sudah pernah menegur beberapa orang yang memungut karcis masuk, termasuk saudara Ose Aplugi,” ujar Marten.
Menurut Marten, karcis yang digunakan untuk memungut biaya masuk tidak sesuai ketentuan dan tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik lahan.
Ia menyebutkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada kejelasan mekanisme maupun transparansi.
“Karcis yang mereka pegang itu tidak sesuai. Kami sudah tolak dan minta mereka berhenti memungut. Kecuali Dinas Pariwisata datang dulu dan bicara baik-baik dengan kami soal karcis ini. Kalau tidak, kami anggap itu pungli,” tegasnya.
Marten juga menyesalkan kondisi fasilitas yang ada di kawasan air terjun yang dinilainya tidak layak dan kurang mendapat perhatian dari pihak terkait.
“Lopo-lopo di sini sudah rusak semua. Pengunjung datang juga tidak nyaman. Ini berarti dinas kurang perhatian terhadap pariwisata di sini. Jadi kami ambil langkah untuk segel tempat ini, supaya bisa diperbaiki dan dikelola dengan benar,” tuturnya
(Marti Honin)