• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DPRD Manggarai dan Kuasa Hukum Desak PT Floresco Bayar Pesangon 37 Karyawan Di-PHK

    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T07:37:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ruteng, penakita.info

    DPRD Manggarai dan Kuasa Hukum Desak PT Floresco Aneka Indah untuk bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawannya. 



    Anggota DPRD Manggarai, Largus Nala, S. IP yang akrab disapa Arlan Nala menyatakan bahwa perusahaan harus menjelaskan secara terbuka alasan pemecatan dan memberikan hak-hak karyawan yang telah dipecat, termasuk uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).



    "Perusahaan harus patuh dan taat terhadap undang-undang yang berlaku," kata DPRD Manggarai Dapil IV itu. 



    "Saya meminta PT Floresco untuk membayar pesangon dan UPMK kepada karyawan yang di-PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku."



    Arlan Nala juga mempertanyakan apakah PT Floresco telah memberi upah karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2025 sebesar Rp2.328.969. 



    "Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pengusaha besar di Manggarai," ujarnya.



    Sehingga, sebagai pengusaha besar dan warga negara yang baik PT Floresco harus patuh dan taat terhadap undang-undang tersebut. 



    "Bahkan selain Uang Pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang diberikan untuk menghargai loyalitas dan masa bakti karyawan. Tentang besaranya telah diatur dalam UU Cipta kerja. PT Floresco juga harus memberikan hak UPMK kepada karyawan yang dipecat itu", kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Manggarai tersebut. 



    Perlu diketahui kata Arlan Nala, bahwa dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 81 Ayat (44) yang mengubah ketentuan Pasal 156 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan, “Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” 



    Hal lain juga kata Alumni GMNI Makassar itu, mengenai informasi bahwa para karyawan tidak diberi upah layak. Kelayakan yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Regional (UMR) Kabupaten. 



    Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 menetapkan UMP sebesar Rp2.328.969. Angka ini naik 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.186.826.  Keputusan kenaikan UMP NTT tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur NTT melalui keputusan gubernur nomor 430/KEP/HK/2024, tertanggal 11 Desember 2024.  Sementara UMR Kabupaten Manggarai tahun 2025 pun sebesar Rp2.328.969. Mengikuti apa yang ditetapkan oleh Provinsi.



    "Nah saya juga mau cek apakah PT Floresco telah memberi upah karyawan sesuai dengan standar UPM. Jika belum maka harus segera disesuaikan. Ikut ketentuan UMP", ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Manggarai itu. 



    Saya berharap di Manggarai, perusahan besar yang memperjakan banyak orang jangan muda lari dari tanggungjawab. Jadilah pengusaha yang baik. Jangan hanya memeras keringat karyawan namun mengabaikan hak mereka. Sebagai Anggota DPRD saya akan ikut mengkawal kasus ini. 



    PT Floresco belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, Sekertaris Komisi B DPRD Manggarai menyatakan bahwa DPRD Manggarai akan mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi karyawan yang di-PHK.



    Sementara itu, Kuasa hukum karyawan, Hironimus Ardi, SH, menyatakan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta perusahaan untuk membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada kliennya.



    Menurut Hironimus, pada tanggal 12 Maret 2025, Direktur PT Floresco Aneka Indah meminta kepada 37 karyawan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai pekerja, namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh para pekerja karena tidak ada alasan dan tidak ada dasar untuk membuat surat pengunduran diri.



    "Perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas dan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hironimus.



    Hironimus juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan PHK tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.



    Rincian Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja



    Hironimus menyatakan bahwa pihaknya telah menghitung rincian uang pesangon dan penghargaan masa kerja untuk 37 karyawan yang di-PHK, dengan total sebesar Rp1.091.496.009.



    "Perusahaan harus membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada klien kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hironimus.



    Kasus ini masih dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai.



    Media ini telah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Direktur Utama PT Floresco Aneka Indah, Fransiskus Christian Sumito. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum merespons pertanyaan yang dikirimkan via WhatsApp pada Minggu, 13 April 2025



    (Opang Nero)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini