masukkan script iklan disini
Surabaya, penakita.info
Di Kota Surabaya dihebohkan dengan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan yang belakangan ini viral, bahkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji turun langsung untuk sidak di lokasi yang berujung ramai menjadi perbincangan Publik.
Lagi-lagi ada pula perusahaan diduga curang mempermainkan hak-hak terhadap karyawannnya dan terkesan tak punya hati nurani bahkan terjadi pelanggaran berlapis, Sebut saja PT Manggala Indah Makmur, Perusahaan yang beralamat di Jalan Sidodadi Baru No 9, Kota Surabaya itu diduga menahan ijazah dan transkip nilai pekerjanya yaitu Maria Ulfa (64 th) bertujuan untuk mengikat pekerja agar tidak mudah mengundurkan diri.
Selain itu Maria Ulfa bekerja sejak tahun 1989 dengan jabatan terakhir bagian stok barang, ironisnya lagi tak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta Gaji cuma 3.100.000 perbulan jauh dibawah umr, apalagi saat ini kondisi sakit-sakitan dan mengajukan pensiun, pesangonnya tak ditanggapi oleh PT Manggala Indah Makmur.
Saat Diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Jalan Arjuno (24/04/2025) Kuasa Hukum Maria Ulfa, Sudjiono S,H. M,H. dan Noer Chalim S,H. M,H. beserta tim mengungkapkan bahwa "aduan resmi kami beberapa dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan sudah ada pengiriman surat panggilan namun pihak PT Manggala Indah Makmur enggan merespon untuk mediasi dan enggan menjawab secara lisan maupun tertulis selama 1 tahun lebih dan pada akhirnya hadir memenuhi panggilan namun hingga kini tak ada penyelesaian"imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Manggala Indah Makmur, dan terkesan Bungkam.
(Samsul A)