• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gugatan Uji Materi UU TNI Dicabut oleh Guru Besar Unhan

    Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T09:30:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta, penakita.info

    Guru Besar Universitas Pertahanan RI, Kolonel Sus Halkis, mencabut gugatan uji materi Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan itu dikarenakan gugatan tersebut telah kehilangan objek.



    Hal itu disampaikan Halkis dalam sidang Pengujian Undang-indang (PUU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Mulanya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan.



    "Jadi sebelum persidangan ini dilanjutkan atau dimulai lebih lanjut, kami dari Majelis Hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan untuk perkara ini. Untuk itu kami mohon konfirmasi kepastian apakah betul ada pencabutan ini, dari Prof Halkis atau kuasa hukum? Silakan direspons," kata Suhartoyo.



    Halkis membenarkan surat permohonan tersebut. Dia mengatakan gugatan itu dicabut lantaran telah lost object atau kehilangan object usai revisi UU TNI disahkan.



    "Betul Pak Hakim, kami telah minta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena telah terjadi lost object," jawab Halkis.



    Diketahui, Halkis mengajukan gugatan terhadap tiga pasal UU Nomor 34 Tahun 2004. Ketiga pasal itu diantaranya, Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang pofesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis.



    Kemudian, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 berkaitan larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif. Serta Pasal 47 ayat (2) tentang sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.



    Permohonan itu mulanya diajukan pada 13 Maret 2025. Di mana saat itu, DPR masih membahas revisi UU TNI.



    Kemudian, pada 20 Maret 2025, revisi UU TNI pun baru disahkan. Saat ini, UU TNI yang baru itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.



    Dalam UU TNI yang terbaru, salah satu pasal yang direvisi ialah Pasal 47 ayat 1 berkaitan dengan diperluasnya jabatan sipil dari yang sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian lembaga. Sedangkan pada ayat 2, membuka kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya di kementerian lembaga usai mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.



    Sumber : detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini