masukkan script iklan disini
Buru, penakita.info
Namlea(pulau Buru)Tahun 2021 kejaksaan negeri buru,telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada komisi pemilihan umum kabupaten buru dengan No.surat B-753/0.1.14/Fd.1/09/2021.
Yang telalah ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri buru, Muhtadi,S.Sg.Mh.seharusnya kasus tersebut di tindaklanjuti oleh Kejari baru yakni:Muhammad Hasan Pakaja, S.H.namun sampai saat ini kasus tersebut diduga ditutupi oleh kejaksaan negri buru.
Selanjutnya Dalam surat tersebut, kejaksaan negeri buru meminta; 1.Naska perjanjian hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pra 2016. 2.Naska perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pilkada 2017.dokumen Rencana kerja dan anggaran (RKA)2016 dan 2017.4.Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan 2016 & 2017.
Tindak lanjut laporan hasil audit dan pertanggung jawaban anggaran pemilu kabupaten buru,tahun 2019 terdapat temuan senilay,Rp.4.614.505.763. Lanjut atas laporan hasil audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hiba pemilu tahun 2014/2015,terdapat temuan senilay,Rp.413.446.092.00.
Selanjutnya atas laporan hasil audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pilkada pada KPU kabupaten buru tahun 2017.terdap temuan sejumlah Rp:3.218.865.518.00.
Kejaksaan Negri buru di anggap lalay dalam menangani kasus dugaan koropsi dana hibah KPU kabupaten buru.Sementara temuan yang dimaksud telah merugikan negara,tercatat dari hasil audit kejaksaan. melalui mantan Kejari buru.Muhtadi,s.sg.mh.mh.
Kasus tersebut saat di komfirmasi tim media,kejasaan seakan menghindari pertanyaan wartawan saat di singgung mengenai hasil audit yang di maksud. Kemudian ketua KPU kabupaten saat di komfirmasi tim melalui pesan WhatsApp pada 23-Novber(2023) telah baca namun tidak membalas chat tersebut.
(Juna.dw)