Timor Tengah Selatan.Penakita.info
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Doni Tanoen mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara terbuka menyampaikan kesiapan terkait rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB), khususnya pembentukan DOB Kabupaten Amanatun senin. ( 28 April 2025 )
Saat di temui awak media ketua FPDT Dony Tanoen, menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Amanatun, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar guna membiayai kebutuhan pemekaran
"Kami berharap Pemerintah Daerah TTS secara terbuka menyampaikan kepada publik bahwa secara keuangan, daerah ini hanya mampu membiayai satu DOB, yakni Kabupaten Amanatun. Anggaran Rp25 miliar itu sudah disimpan sejak 2015. Sekarang sudah 10 tahun, kami pertanyakan: dana itu masih ada atau tidak?" tegas Dony.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda No. 3 Tahun 2015 berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan dalam pembentukan daerah baru. Salah satu syarat penting adalah kesiapan anggaran dari daerah induk.
Menurut Dony, pada tahun 2015, tim akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pernah melakukan uji kelayakan terhadap rencana pemekaran tersebut. Selain itu, hasil kajian Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa secara geografis, Kabupaten TTS layak dimekarkan. Namun dari sisi kemampuan keuangan, PAD TTS yang saat itu hanya sekitar Rp75 miliar, dinilai hanya mampu mendukung terbentuknya satu DOB.
"Secara geografis kita layak dimekarkan, tapi dari sisi keuangan, hanya satu DOB yang bisa dibentuk, yaitu Amanatun. Maka, penting bagi pemerintah untuk jujur soal kesiapan fiskal daerah," tambahnya.
Di sisi lain, FPDT juga menyoroti hambatan regulasi nasional. Dony menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI pada Sabtu (26/04/2025), moratorium pemekaran daerah di Indonesia hingga kini belum dicabut.
"Kita perlu realistis. Secara nasional, moratorium belum dicabut, dan di sisi daerah, kita perlu tahu apakah dana cadangan Rp25 miliar itu masih tersedia untuk proses pemekaran Amanatun saat waktunya tiba," ujar Dony.
Ketua FPDT menilai, selain menunggu pencabutan moratorium, Pemerintah Kabupaten TTS wajib mempertanggungjawabkan keberadaan dana cadangan tersebut, sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2015.
"Kami minta pemerintah jujur dan terbuka kepada rakyat. Jangan sampai amanat Perda yang diperjuangkan sejak era Bupati Paul Mella dan Ketua DPRD Eldat Nenabu ini diabaikan," pungkas Dony.