masukkan script iklan disini
Jakarta, penakita.info
Pelanggaran berupa pengabaian terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya. Kemudian, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak," tekan Uli.
Ia mengatakan anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada. Namun, mengingat kasus telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian secara mestinya, Komnas HAM memberikan berbagai rekomendasi dalam penuntasan kasus ini.
Pertama, Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI. Kedua, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
"Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya," pungkasnya.
Sejumlah mantan pemain sirkus Taman Safari Indonesia yang sudah dewasa melakukan pertemuan di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa, 15 April 2025. Mereka mengadukan dugaan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga perbudakan yang dialami selama bertahun-tahun bekerja.
Mantan pemain yang mayoritas perempuan menyampaikan langsung kesaksian pilu mereka kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Kementerian HAM pun telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Karena kami ingin mendapatkan informasi yang komprehensif, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban, kami juga mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindakannya," kata Mugiyanto yang diunggah dalam akun Instagram resminya.
Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan ialah dari Taman Safari Indonesia. Langkah ini penting untuk mencegah kekerasan serupa di kemudian hari.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau dugaan eksploitasi dan kekerasan, terhadap anak-anak pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pelanggaran yang terjadi bertahun-tahun silam. Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM pada kasus yang terjadi sejak 1997.
Pelanggaran berupa pengabaian terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya. Kemudian, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
"Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah pengabaian hak-hak anak, untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Uli menyebut pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol.G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak," tekan Uli.
Ia mengatakan anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada. Namun, mengingat kasus telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian secara mestinya, Komnas HAM memberikan berbagai rekomendasi dalam penuntasan kasus ini.
Pertama, Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI. Kedua, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
"Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya," pungkasnya.
Sejumlah mantan pemain sirkus Taman Safari Indonesia yang sudah dewasa melakukan pertemuan di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa, 15 April 2025. Mereka mengadukan dugaan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga perbudakan yang dialami selama bertahun-tahun bekerja.
Mantan pemain yang mayoritas perempuan menyampaikan langsung kesaksian pilu mereka kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Kementerian HAM pun telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Karena kami ingin mendapatkan informasi yang komprehensif, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban, kami juga mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindakannya," kata Mugiyanto yang diunggah dalam akun Instagram resminya.
Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan ialah dari Taman Safari Indonesia. Langkah ini penting untuk mencegah kekerasan serupa di kemudian hari.
Sumber : metrotvnews.com