masukkan script iklan disini
Ruteng, penakita.info
PT. Floresco Aneka Indah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai, diduga keberatan kehadiran Kuasa Hukum dari 37 karyawan yang telah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
37 karyawan didampingi oleh Kuasa Hukumnya bersama-sama datang ke PT. Floresco Aneka Indah untuk melakukan mediasi bipartit. Pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar Pukul 10:00 Wita
Namun sesampainya di PT. Floresco Aneka Indah pihak Perusahaan dan Disnakertrans kabupaten Manggarai merasa keberatan dengan kehadiran dari Kuasa Hukum Karyawan.
Kuasa hukum 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada ke-37 pekerja mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Desakan ini disampaikan setelah mediasi bipartit yang dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, di kantor PT Floresco Aneka Indah gagal karena pihak perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Manggarai keberatan dengan kehadiran kuasa hukum karyawan.
Menurut kuasa hukum, Hironimus Ardi, S.H pihak perusahaan mengundang 37 karyawan untuk melakukan mediasi bipartit pada hari Senin, 14 April 2025, melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut juga menyebutkan bahwa karyawan tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.
"Pesan tersebut disampaikan oleh Saudara Benediktus Handu kepada kami selaku kuasa hukum, dan kami menjawab bahwa kami tetap akan mendampingi klien kami dalam mediasi bipartit," kata Hironimus.
Lanjut kata Hironimus, bahwa Pada hari Rabu, 16 April 2025, 37 karyawan dengan didampingi oleh kuasa hukum datang ke kantor PT Floresco Aneka Indah untuk melakukan mediasi bipartit. Namun, pihak perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Manggarai keberatan dengan kehadiran kuasa hukum karyawan.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut karena tindakan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Manggarai telah berpihak kepada perusahaan tanpa menghargai hak-hak dari pekerja," ujar Hironimus.
Penjelasan Dasar Hukum Dari Kuasa Hukum Pekerja Yang Di-PHK Sepihak
Hironimus mengatakan perbuatan menghalang-halangi yang dilakukan oleh pihak disnakertrans terhadap kami selaku kuasa hukum telah bertentangan dengan Permendagri RI Nomor PER.31/MEN/XII/2008, tentang Pedomaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
"dimana dalam Pasal 4 Ayat (1) Angka “4” Menyatakan dalam perundingan bipartit, serikat/pekerja /serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing", Ungkap Hironimus.
Selain itu kata dia, dalam Permendagri Nomor PER.31/MEN/XII/2008, tentang Pedomaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 Ayat (1) angka “4” sebagaimana yang telah diuraikan point 7 (tujuh) di atas tidak ada satu pasal pun yang melarang Advokad untuk mendampingi Kliennya dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
"Sebab dalam pasal 4 Ayat (1) Angka “4” dengan tegas menyatakan “perundingan bipartit, serikat pekerja /serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing", Jelasnya.
Lanjut kata Hironimus Bahwa Organisasi Advokad adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selanjutnya, Permendagri RI Nomor: PER.31/MEN/XII/2008 pasal 4 Ayat (1) Angka “4” sama sekali tidak ada perintah atau menghalangi pekerjaan profesi Advokad untuk mendampingi Kliennya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan.
Oleh sebab itu kata Hironimus, keberatan Disnakertras kabupaten Manggarai yang menghalangi Advokat untuk melakukan mediasi Bipartit antara perusahan dengan ke-37 orang karyawan yang di PHK oleh PT. Floresco Aneka Indah pada tanggal 16 April 2025 sangatlah tidak berdasar dan melanggar hukum.
"Karena tugas dan wewenang Disnakertrans hanyalah mefasilitasi antara perusahaan dengan pekerja, bukan untuk menghalangi pekerjaan Advokat dan memihak kepada perusahan dalam hal ini pihak PT. Floresco Aneka Indah", beber Hironimus dengan nada kesal.
Terus kata dia, Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. Floresco Aneka Indah yang memecat secara sepihak ke-37 Orang Klien Kami tanpa alasan yang jelas telah melanggar pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"syarat untuk melakukan PHK adalah; Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turutberturut-turut", Jelas Hironimus.
Bahwa selanjutnya dalam pasal 55 ayat (1)
“pengusaha pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK, jika PHK tidak bisa dihindarkan tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/seikat buruh atau pekerja buruh",
Selanjutnya di pasal 155 ayat (1) Undang-Undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa
“jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya"
Selanjutnya dalam pasal 156 Ayat (1) UU ketenagakerjaan menyebutkan
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Dalam surat desakan yang disampaikan kepada Direktur Utama PT Floresco Aneka Indah, kuasa hukum meminta perusahaan untuk membayar seluruh uang pesangon klien mereka sejumlah Rp1.091.496.009 sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami berharap PT Floresco Aneka Indah dapat memenuhi kewajiban hukumnya dan membayar pesangon kepada klien kami," Beber Hironimus.
Iya juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi klien mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa klien kami mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya," tegas Hironimus
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian dan kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Media ini telah berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Floresco Aneka Indah melalui WhatsApp dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai, namun belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.
(Opang Nero)