• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mediasi Ketiga Gagal, Sengketa PT Floresco dan 37 Karyawan Di-PHK Belum Tuntas

    Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T03:35:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Sumber Foto: Media NTT Viva

    37 Karyawan dan Kuasa Hukum saat keluar dari PT Floresco Aneka Indah


    Manggarai, penakita.info

    Mediasi antara PT Floresco dan 37 karyawan yang di-PHK kembali berakhir dengan gagal. Pertemuan yang seharusnya membawa harapan baru, justru menjadi ajang kekecewaan bagi para karyawan yang telah lama menanti keadilan.


    Para karyawan berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil dengan PT Floresco, namun perbedaan pendapat tentang perhitungan pesangon dan status karyawan membuat harapan mereka semakin jauh dari kenyataan. Mereka merasa bahwa PT Floresco tidak serius dalam menyelesaikan sengketa ini.


    Pihak PT Floresco menyatakan bahwa karyawan tidak dipecat melainkan dirumahkan sementara, namun karyawan telah menerima Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan status mereka sebagai PHK. 


    Meskipun keadilan tertunda, para karyawan tetap berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil dengan pihak PT Floresco. Mereka berharap PT Floresco dapat mempertimbangkan kembali kebijakan mereka dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.


    Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam pada Rabu, 23 April 2024, yang berakhir gagal gegara kedua belah pihak mempertahankan pendapat masing-masing soal hitungan tunjangan pesangon. 


    Para karyawan dengan tegas mempertahankan tuntutan mereka untuk menerima uang pesangon sesuai dengan perhitungan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021. 


    Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bipartit dengan Nomor 001/KP.S.,HA/IV/2025 yang telah diajukan oleh kuasa hukum mereka. 


    Meskipun demikian, para karyawan menyatakan kesediaannya untuk bernegosiasi mengenai jumlah pesangon yang diterima. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan justru bersikeras agar karyawan menerima perhitungan pesangon yang telah ditentukan perusahaan, dengan alasan bahwa itu merupakan kebijakan internal perusahaan. 


    Perhitungan tersebut pun ditolak karena sangat merugikan para eks karyawan sebab nilainya jauh lebih kecil dari yang disampaikan kuasa hukum PT Floresco sebelumnya. 


    Yuvensius Joman, salah satu dari 37 karyawan PHK menjelaskan, perhitungan pihak perusahaan yang dijelaskan pihak PT Floresco melalui direkturnya sangat berbeda dengan tawaran yang mereka terima dari Kuasa Hukum pihak perusahaan, Erlan Yusran. 


    “Perhitungan pesangon yang dijelaskan kepada kami tadi dari pak direktur sangat berbeda yang disampaikan Kuasa Hukum mereka. Yang dihitung pak direktur jauh lebih kecil nilainya, dari tawaran yang diajukan kuasa mereka. Dan, anehnya mereka membantah keterangan kuasa hukumnya,” kata Joman. 


    Yusran, sebelumnya, pada Kamis, 17 April 2025, kepada Kuasa Hukum Para Karyawan PHK, menawaran uang pesangon yang diterima ¾ atau ½ dari nilai yang diajukan para karyawan berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 


    Hironimus Ardi, kuasa hukum para karyawan, menanggapi permintaan tersebut dengan menegaskan bahwa para karyawan tetap pada pendirian awal mereka, tetapi tetap terbuka untuk mendengarkan penjelasan langsung dari direktur perusahaan guna mencari peluang negosiasi.


    Namun, keterangan Erlan terkait besarnya nilai pesangon yang ditawarkan PT Floresco justru berbeda dengan yang disampaikan pimpinan perusahaan kepada karyawan dalam pertemuan tersebut.


    Selain itu, pernyataan direktur perusahaan tentang status karyawan juga menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat bersama pada 12 Maret 2025. 


    Dalam rapat tersebut, sebagaimana tercatat dalam notulen, telah diputuskan bahwa status karyawan adalah PHK berdasarkan keinginan karyawan yang disetujui oleh perusahaan.


    Status PHK tersebut dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan pihak Floresco terhadap karyawan tertanggal 15 Maret 2025.


    Namun, dalam pertemuan mediasi pada Rabu, 23 April 2025, perusahaan memberikan perspektif yang berbeda, yaitu bahwa para karyawan tidak dipecat melainkan hanya dirumahkan sementara. Perusahaan menawarkan opsi kepada karyawan untuk mengundurkan diri dengan menerima uang pesangon sesuai kebijakan perusahaan jika mereka tidak menyetujui kebijakan tersebut. 


    Atas hal tersebut, para eks karyawan tetap menolak dan tetap mengacu pada hasil pertemuan bersama tanggal 12 Maret 2025, dengan status PHK dan menginginkan tuntutan biaya sesuai dengan yang diajukan melalui kuasa hukum pekerja sebesar Rp1.091.496.009.00.


    Sebelumnya, pada Rabu, 16 April 2025 sekitar jam 10 pagi, ke-37 karyawan didampingi oleh Kuasa Hukumnya bersama-sama datang ke PT Floresco untuk melakukan mediasi bipartit. 


    Namun sesampainya di PT Floresco pihak Floresco dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai merasa keberatan dengan kehadiran dari Kuasa Hukum Karyawan. 


    Kuasa Hukum 37 karyawan mempertanyakan dalil  hukum yang membatasi mereka ikutserta dalam mediasi bipartit tersebut. 


    Hironimus mengatakan perbuatan menghalang-halangi yang dilakukan oleh pihak PT Floresco dan Dinas Tenaga Kerja Manggarai terhadap kami selaku kuasa hukum telah bertentangan dengan Permendagri RI Nomor PER.31/MEN/XII/2008, tentang Pedomaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.


    "dimana dalam Pasal 4 Ayat (1) Angka “4” Menyatakan dalam perundingan bipartit, serikat/pekerja /serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing", Ungkap Hironimus. 


    Selain itu kata dia, dalam Permendagri Nomor PER.31/MEN/XII/2008, tentang Pedomaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 Ayat (1) angka “4” sebagaimana yang telah diuraikan point 7 (tujuh) di atas tidak ada satu pasal pun yang melarang Advokad untuk mendampingi Kliennya dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.


    "Sebab dalam pasal 4 Ayat (1) Angka “4” dengan tegas menyatakan “perundingan bipartit, serikat pekerja /serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing", Jelasnya. 


    Lanjut kata Hironimus Bahwa Organisasi Advokad adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 


    Selanjutnya, Permendagri RI Nomor: PER.31/MEN/XII/2008 pasal 4 Ayat (1) Angka “4” sama sekali tidak ada perintah atau menghalangi pekerjaan profesi Advokad untuk mendampingi Kliennya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan. 


    Oleh sebab itu kata Hironimus, PT Floresco dan Dinas Tenaga Kerja Manggarai yang menghalangi Advokat untuk melakukan mediasi Bipartit antara Floresco dengan ke-37 karyawan yang di PHK  sangatlah tidak berdasar dan melanggar hukum. 


    "Karena tugas dan wewenang Dinas Tenaga Kerja Manggarai hanyalah mefasilitasi antara perusahaan dengan pekerja, bukan untuk menghalangi pekerjaan Advokat", tutup Hironimus dengan nada kesal. 


    Mediasi ketiga antara PT Floresco dan 37 karyawan yang di-PHK gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses mediasi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yang akan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.


    Opang Nero

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini