• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Oknum Polisi Aniaya Bayi hingga Tewas, Brigadir AK Dipecat

    Jumat, 11 April 2025, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T04:33:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    penakita.info

    Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK.  



    Brigadir AK merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas. 



    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar PolisiHedi Wibowo itu.



     "Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari," katanya.



    Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.



    Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. 



    Selain itu, terduga pelanggar jugamelakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. "Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," katanya.  



    Sumber : kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini