• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemkot Surabaya Angkat Bicara soal Es Krim Beralkohol yang Langgar Perda

    Selasa, 08 April 2025, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T07:18:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Surabaya, penakita.info

    Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengatakan penjualan es krim yang diduga beralkohol di Mal Surabaya Barat telah melanggar aturan.


    Peraturan yang dilanggar adalah Pasal 71 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, dalam hal ini es krim dicampur minuman alkohol.


    "Untuk jenis es krim yang dicampur alkohol itu sudah melanggar aturan," kata Dinkopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati dikonfirmasi, Senin (7/4).


    Lebih lanjut, kata Dewi, gerai es krim tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol, hal itu bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.


    Dewi mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan uji laboratorium pada es krim yang diduga mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya.


    "Untuk yang kadar alkohol 20 persen dan 40 persen, kemarin kita sudah ambil sampelnya untuk diuji di Labkesda," ucapnya.


    Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya telah menyegel gerai penjual es krim tersebut. Gerai itu berada di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, dan disegel karena eskrim yang dijual  diduga mengandung alkohol.


    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut. Dalam ulasan pemengaruh tersebut, dia menebut ada penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.


    Sumber : penamedan.info

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini