masukkan script iklan disini
Jakarta, penakita.info
Berdasarkan situs MK, Jumat (25/4/2025), gugatan itu tertanggal 23 April 2025. Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Gugatan itu tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.
Gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.
Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru pernah digugat ke MK lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal itu disebabkan pasangan calon yang telah terdiskualifikasi masih tercantum dalam surat suara, sehingga menyebabkan perolehan suara menjadi tidak sah.
MK lalu memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru. PSU itu digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan telah melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru. Pasangan calon tunggal unggul dibanding kotak kosong.
Adapun perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono sebesar 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.
Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara. Sedangkan dari persentasenya sekitar 4,31.
Sumber : detik.com
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat dua gugatan terhadap hasil Pilkada Banjarbaru.
Berdasarkan situs MK, Jumat (25/4/2025), gugatan itu tertanggal 23 April 2025. Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum Muhamad Pazri dan Denny Indrayana. Gugatan itu tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.
Gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU. Saat ini, kedua gugatan tersebut belum diregister oleh MK.
Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru pernah digugat ke MK lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal itu disebabkan pasangan calon yang telah terdiskualifikasi masih tercantum dalam surat suara, sehingga menyebabkan perolehan suara menjadi tidak sah.
MK lalu memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Banjarbaru. PSU itu digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan telah melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru. Pasangan calon tunggal unggul dibanding kotak kosong.
Adapun perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono sebesar 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.
Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara. Sedangkan dari persentasenya sekitar 4,31.
Sumber : detik.com