Seorang pria berinisial Dw alias Mn (35) warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Ogan Ilir karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian uang tunai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan uang tunai sebesar Rp2.250.000 dari rumah korban pada Senin, 17 Februari 2025.
Tim Tekab 156 berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres OKI serta Polsek Teluk Gelam. Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua helai pakaian milik tersangka. Tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Sumber : investigasi.info