masukkan script iklan disini
penakita.info-
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanah Abang telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus uang palsu di Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Muh Sujari (45), Budi Irawan (50), Elyas (42), Bayu Setyo (40), Babay Bahrum Ulum (42), Amir Yadi (70), Lasmino Broto (50), dan Dian Slamet (41).
Saat ini, Polsek Tanah Abang masih menyelidiki wilayah mana saja yang terimbas peredaran uang palsu yang diproduksi komplotan tersebut.
Lantas, bagaimana peran para tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di Bogor ini?
Peran tersangka dalam kasus uang palsu di Bogor
Peran tersangka dalam kasus uang palsu di Bogor
Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (10/4/2025), berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus uang palsu tersebut.
- Muh Sujari: berperan mengambil uang palsu dalam tas yang diletakkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
- Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo, Babay Bahrum Ulum: berperan sebagai penjual uang palsu.
- Amir Yadi: berperan sebagai perantara tim produksi dengan penjual uang palsu.
- Dian Slamet: berperan sebagai pencetak uang palsu.
- Lasmino Broto: membantu Dian Slamet dan berperan sebagai penyedia rumah tempat produksi atau pabrik uang palsu di Bogor.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kronologi terungkapnya pabrik uang palsu di Bogor
Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (11/4/2025), terungkapnya lokasi pabrik uang palsu di Bogor bermula dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (11/4/2025), terungkapnya lokasi pabrik uang palsu di Bogor bermula dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
Polsek Tanah abang berhasil mengamankan Muh Sujari dan menginterogasinya. Dari sana polisi berhasil mengembangkan kasus hingga mendapati nama-nama tersangka lainnya.
Bahkan, dari penyelidikan dan keterangan para tersangka lainnya, polisi akhirnya membongkar keberadaan pabrik uang palsu di Kota Bogor pada Rabu (9/4/2025).
Lokasinya di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap sindikat produksi uang palsu di wilayah Bogor.
Dalam penggerebekan kasus tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Dalam penggerebekan kasus tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.
Sumber : kompas.com