masukkan script iklan disini
Timor Tengah Selatan, penakita.info
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Sidang Tahun Sidang 2024-2025,dalam rapat paripurna puluhan pertanyaan yang di sampaikan ketua fraksi dan Anggota DPRD TTS. rapat tersebut ,Bupati TTS memilih menjawab secara tertulis (02/04/2025).
Rapat ini yang dilaksanakan di Gedung DPRD TTS dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati TTS Tahun Anggaran 2024 sekaligus Persetujuan pembentukan Tim Pansus.
Dalam pantauan awak media rapat paripurna ke II pada massa sidang tahun 2024_2025
Para anggota DPRD TTS yang hadir dalam rapat paripurna kembali menyoroti kinerja kerja Bupati dan Wakil bupati TTS dan juga polemik yang terjadi di kabupaten TTS mulai dari bencana longsor desa kuatae, gaji 44 tenaga outsorcing sudah empat bulan belum terbayar, kejelasan 44 tenaga Outsorcing yang belum jelas apakah akan lanjut bekerja atau di berhentikan ??
sejumlah ruas jalan yang putus akibat longsor, sertifikasi guru yang sebenarnya tiga bulan tapi hanya dua bulan yang terbayar , relokasi bagi warga terdampak bencana yang belum jelas,
Sementara itu wakil komisi satu Yerim Yos Fallo dari partai PDI Perjuangan mendesak Bupati TTS serga ungkap siapa di balik pengiriman Krans bunga Yang menyoroti komisi satu dan pimpinan DPRD TTS.
Hal senada yang di sampaikan ketua Fraksi Nasdem TTS Hendrykus Babys mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bupati TTS karena tidak memberikan jawaban memadai atas beberapa pertanyaan penting yang diajukan oleh anggota dewan dalam rapat paripurna. Hendrikus menilai Bupati tidak memiliki solusi konkret terkait masalah relokasi pengungsi warga Kuatae dan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah terkatung-katung selama tiga periode.Isu-isu yang Dianggap Urgen sebagai berikut.
Relokasi Pengungsi Kuatae. Hendrikus menyatakan bahwa Bupati harus memberikan kepastian tentang relokasi ini karena masyarakat membutuhkan jawaban yang pasti.
Pemilihan BPD, Perpanjangan masa jabatan BPD tanpa pemilihan dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada dan harus segera diselesaikan.
Pengangkatan PPPK, Hendrikus mempertanyakan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Puluhan pertanyaan yang di sampaikan anggota DPRD TTS pada rapat terbuka yang di gelar pada 2 April 2025.tidak ada jawaban yang pasti dari bupati namun Bupati dan wakil bupati memilih akan menjawab secara tertulis.
(Marti Honin)